Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap DJKA: KPK Sita Deposito Miliaran Rupiah, Reksa Dana hingga Tanah di Purwokerto

Sejumlah barang bukti yang disita KPK yaitu, 7 buah deposito senilai Rp10 miliar (Rp10.268.065.497) dan 1 buah kartu ATM.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kasus Suap DJKA: KPK Sita Deposito Miliaran Rupiah, Reksa Dana hingga Tanah di Purwokerto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK tetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022 

Kemudian, kegiatan pembangunan jalur ganda Cirebon–Kroya tahun 2019 hingga PPK Area II lingkup pekerjaan pembangunan atau peningkatan atau perawatan atau rehabilitasi konstruksi dan fasilitas operasi kereta.

Cakupannya meliputi jalur kereta api Cirebon–Kroya, Banjar–Kroya–Yogyakarta, Tegal–Prupuk, Purwokerto–Wonosobo, hingga Maos–Cilacap.

Dalam melaksanakan proyek tersebut, Yofi diduga mencurangi proses lelang dengan memenangkan perusahaan-perusahaan yang dimiliki Dion.

Selain sebagai pemilik PT Istana Putra Agung, Dion juga pemilik PT Prawiramas Puriprima dan PT Rinenggo Ria Raya.

Baca juga: Eks Penyidik Minta KPK Transparan Usut Dugaan Aliran Uang ke Pejabat DJKA

Perusahaan itu digunakan Dion untuk mengikuti lelang di DJKA, termasuk tempat Yofi bertugas.

Atas perbuatannya, Yofi Oktarisza disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas