Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jateng Obok-obok Kebun dan Hutan Pati, Ini Peran 6 Tersangka Baru yang Berhasil Ditangkap

Polda Jateng menangkap 6 lagi pelaku penganiayaan terhadap Burhanis, bos rental asal Kemayoran, Jakarta, yang bersembunyi di hutan Pati.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Polda Jateng Obok-obok Kebun dan Hutan Pati, Ini Peran 6 Tersangka Baru yang Berhasil Ditangkap
dok. Tribun Jateng
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. 

"Kejadian ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tertib hukum," katanya.

Tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Alfan.




Laporan reporter Mazka Hauzan Naufal/Iwan Arifianto/Tribun Pantura/Tribun Muria

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas