2 Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Hari Ini Dipanggil sebagai Saksi
Dua korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno akan memenuhi panggilan penyidik.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
"Ini pasti ada politisasi jelang pemilihan rektor sebagaimana sering terjadi di Pilkada dan Pilpres," kata Faizal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).
Dia juga mengatakan bahwa laporan polisi (LP) yang dilayangkan terhadap kliennya itu tidak akan terjadi jika tak ada proses pemilihan rektor.
Bahkan menurutnya, kasus yang saat ini terjadi dinilainya sebagai bentuk pembunuhan karakter kliennya.
"Sekaligus kami mengklarifikasi bahwa semua yang beredar ini adalah berita yang tidak tepat, dan merupakan pembunuhan karakter untuk klien kami," pungkasnya.
Hasil Tes Visum
Sebelumnya RS Polri Kramat Jati merampungkan tes visum et repertum psikiatrikum korban duggan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Prof Edie Toet Hendratno (ETH).
Hasil visum et repertum psikiatrikum ini akhirnya rampung setelah lebih dari 100 hari.
Baca juga: Kasus Jalan di Tempat, Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Lapor Propam
"(Selama) 105 hari RS (Polri) telah merampungkan tugas memberikan hasil tes para korban," kata Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, Sabtu (8/6/2024).
Meski begitu, Amanda mengaku belum mengetahui hasil visum tersebut karena sudah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Hasil tes di penyidik Polda sekarang," jelasnya.
Penyidik Profesional
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya meminta waktu dalam penyelidikan kasus tersebut.
Dia menjamin penyidik akan bekerja secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Mohon waktu, penyidik masih bekerja. nanti akan dituntaskan oleh penyidik sesuai SOP yang berlaku ya, jadi mohon waktu karena proses penyidikan itu ada tahapan yang harus dilalui juga ya. Jadi mohon waktu," ungkap Ade Ary.