Level Anggota DPR Juga Kecanduan Judi Online, Keluarga Lapor ke MKD, Bakal Dipecat?
Nasib anggota DPR yang dilaporkan ke MKD karena kecanduan judi online, bakal dipecat untuk beri efek jera?
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun
memastikan memberikan sanksi terhadap anggota DPR yang bermain judi online.
Adang mengatakan, sanksi yang akan diberikan bermacam-macam mulai dari ringan, sedang, dan berat.
"Dilihat (dulu) apa kasusnya dan sejauh mana keterkaitannya dengan anggota DPR RI
yang diduga terlibat kasusnya," kata Adang kepada Tribun, Rabu (19/6).
Terpenting, kata dia, MKD mendapatkan bukti awal bahwa ada anggota DPR terlibat dalam judi online.
"Jadi yang penting untuk MKD harus ada bukti awal dulu apakah memang anggota DPR RI tersebut terkait dengan judi online," ujar Adang.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku mengetahui isu anggota DPR yang bermain judi online.
Adang menuturkan, pihaknya mengetahui isu tersebut hanya dari media. Namun, sejauh ini belum menerima laporan.
"Sudah (tahu) tetapi dari media-media, tetapi belum ada laporan ke MKD," ujarnya.
Wakil Ketua MKD, Habiburokhman mengungkapkan ada anggota DPR yang sempat diadukan ke MKD oleh keluarganya karena diduga bermain judi online.
“Enggak, enggak banyak ada beberapa saja (laporan),” kata Habiburokhman.
MKD, kata dia, memanggil anggota DPR yang dimaksud untuk memberikan peringatan bahwa bermain judi online melanggar kode etik anggota DPR.
Namun, Habiburokhman mengklarifikasi bahwa laporan dugaan anggota DPR bermain judi online tersebut diterima MKD pada saat masa pandemi Covid-19.
Baca juga: PPATK: Aset 5 Ribu Rekening yang Diduga Terkait Judi Online Bernilai Ratusan Miliar Rupiah
Wakil Ketua MKD, Trimedya Panjaitan mengatakan, pihaknya menunggu laporan masyarakat
mengenai anggota yang terlibat judi online.
"Ya menunggu laporan, ini kan pribadi sekali," kata Trimedya.