Dilaporkan Lagi Terkait Aturan Kuota Caleg Perempuan, Koalisi Masyarakat Minta Ketua KPU RI Dipecat
Ketua Komisi Pemimpin Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dan seluruh anggota kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemimpin Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dan seluruh anggota kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jumat (21/6/2024).
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) selaku pemohon mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI terbukti mengabaikan sejumlah putusan pengadilan berkaitan dengan aturan 30 persen caleg perempuan pada Pileg 2024.
Salah satu dampaknya menyebabkan sengketa di daerah pemilihan (dapil) 6 Pileg DPRD Gorontalo sebagaimana gugatan PKS yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay selaku bagian koalisi mengatakan pihaknya meminta DKPP menjatuhi pemberhentian keras terakhir kepada Hasyim dan dua Anggota KPU RI, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin.
“Kami menuntut para penyelenggara ini dinyatakan melanggar kode etik, kemudian kedua tiga orang pimpinan, Ketua KPU, kemudian pak Idham Holik sebagai Ketua Divisi Teknis, pak Mochamad Afifuddin sebagai Ketua Divisi bidang Hukum untuk dijatuhkan sanksi maksimal diberhentikan sebagai anggota KPU,” kata Hadar di kawasan Kantor DKPP RI, Jakarta.
Sebelumnya, koalisi yang sama pernah mengadukan Hasyim Asy'ari cs ke DKPP setelah membuat aturan pembulatan ke bawah yang menyebabkan jumlah caleg perempuan diprediksi merosot signifikan pada Pileg 2014. Namun, ketika itu pemungutan suara belum digelar.
Putusan DKPP kala itu menjatuhi semua komisioner KPU RI dengan teguran keras terkait tindakan KPU mengabaikan kewajiban afirmatif untuk caleg perempuan.
Duduk perkara
Saat pendaftaran caleg dibuka 1-14 Mei 2023, melalui Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU menyatakan 1 perempuan dari 4 caleg yang diusung memenuhi hitungan 30 persen.
Pasal itu mengatur soal mekanisme pembulatan ke bawah untuk menghitung 30 persen jumlah caleg perempuan.
Pasal ini belakangan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada 29 Agustus 2023, ketika partai politik dalam proses mengusulkan daftar caleg ke KPU untuk diverifikasi.
MA mengembalikan mekanisme pembulatan ke atas. Sehingga, hitungan keterwakilan caleg perempuan dari 4 kursi yang ada minimum 2 orang.
Namun, KPU tak merevisi aturan yang dibatalkan MA, termasuk mengatur bagaimana kepastian hukumnya karena partai politik kadung mendaftarkan bakal caleg sebelum MA mengubah aturan.
Beberapa waktu lalu, berdasarkan laporan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menyatakan KPU melakukan pelanggaran administratif berkaitan Putusan MA itu.
Serupa, DKPP juga menyatakan semua komisioner KPU RI melakukan pelanggaran etika terkait hal ini, juga atas aduan dari pihak yang sama.
Baca juga: Isi Lengkap Khotbah Ketua KPU RI Hasyim Asyari Singgung Sifat Kebinatangan di Hadapan Jokowi
Namun putusan itu tak diindahkan KPU. Pada akhirnya, dua putusan lembaga penyelenggara pemilu tersebut jadi salah satu pertimbangan MK menyatakan KPU bersalah dalam Putusan MK No.125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.