Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpam PT SKB Terdakwa Kasus Merintangi Kegiatan Penambangan Divonis 10 Bulan, Pengacara Banding

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan hukuman penjara kepada ketiga karyawan PT SKB.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Satpam PT SKB Terdakwa Kasus Merintangi Kegiatan Penambangan Divonis 10 Bulan, Pengacara Banding
Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatra Selatan menjatuhkan hukuman penjara kepada ketiga karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) pada Kamis (20/6/2024). Ketiga karyawan security tersebut M Akib Firdaus (59) divonis 10 bulan penjara, sedangkan Syarief Hidayat (53) dan Subandi (55) divonis 9 bulan penjara. 

Dia meminta Korps Bhayangkara untuk menangguhkan seluruh laporan pidana terkait sengketa antara PT SKB dengan PT GPU.

Mengingat, proses gugatan atas pencabutan HGU PT SKB oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih berproses di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Menangguhkan laporan-laporan pidana proses pencabutan HGU karena masih bersengketa di pengadilan antara pihak BPN prosesnya masih berlangsung di tingkat Mahkamah Agung," kata Yusril.

Yusril mendorong agar polemik ini bisa segera diselesaikan.

Dia mengingatkan agar sengketa tersebut tidak melahirkan kesan jika negara tidak memberi keadilan kepada masyarakat.

"Jangan menimbulkan kesan seolah di negara kita ini tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum," kata Yusril.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas