Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerap Provokasi, Tiongkok Jadi Ancaman Nyata di Laut China Selatan, Indonesia Harus Bersikap Tegas

China menghadirkan ancaman di Laut China Selatan, meski secara hukum atau de jure Indonesia tidak memiliki tumpang tindih klaim dengan negara itu.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Kerap Provokasi, Tiongkok Jadi Ancaman Nyata di Laut China Selatan, Indonesia Harus Bersikap Tegas
Tribunnews/Choirul Arifin
Seminar ‘Ancaman China di Laut China Selatan: Antara Persepsi dan Realita,” yang diselenggarakan Pusat Studi G20 Universitas Pelita Harapan (UPH) bersama Forum Sinologi Indonesia (FSI) di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. 

“Kedaulatan termasuk dalam wilayah teritorial Indonesia, dan hanya sejauh 12 mil dari pulau terluar Indonesia, sedangkan hak berdaulat yang meliputi zona ekonomi ekslusif (ZEE) yang membentang hingga 200 mil laut dari pulau terluar,” tuturnya.

Ditinjau dari hal di atas, seolah-olah tidak ada permasalahan antara Indonesia dan China di Laut China Selatan.

Peta potensi dan ancaman keamanan di Laut China Selatan. Kapal-kapal patroli China kerap memprovokasi kapal-kapal TNI AL di Laut China Selatan dekat perairan Natuna dengan dalih melindungi kapal-kapal nelayan mereka yang mencari ikan di wilayah ini.
Peta potensi dan ancaman keamanan di Laut China Selatan. Kapal-kapal patroli China kerap memprovokasi kapal-kapal TNI AL di Laut China Selatan dekat perairan Natuna dengan dalih melindungi kapal-kapal nelayan mereka yang mencari ikan di wilayah ini. (Tribunnews/Choirul Arifin)

Namun pada praktiknya, menurut Surya, China melakukan klaim terhadap wilayah ZEE Indonesia, dengan menarik garis putus-putus sebagai tanda kepemilikan China atas sebagian ZEE Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna, sebuah perairan yang sejak 2017 dinamakan sebagai Laut Natuna Utara.

“Perlu diketahui bahwa klaim China tersebut bukan hanya terkait hak menangkap ikan yang menurut mereka telah mereka lakukan di sana dalam sejarah, tetapi juga klaim terhadap landas kontinen Indonesia, yang menentukan hak Indonesia melakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di bawah laut,” tegasnya.

Meskipun klaim tersebut tidak berdasar dan dinilai ilegal menurut Konvensi PBB Terhadap Hukum Laut (UNCLOS), China tetap melakukan berbagai aktivitas untuk menegakan klaimnya tersebut.

Dr Surya Wiranto OK
Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H., dosen Program Studi Keamanan Maritim Universitas Pertahanan RI di seminar ‘Ancaman China di Laut China Selatan: Antara Persepsi dan Realita,” yang diselenggarakan Pusat Studi G20 Universitas Pelita Harapan (UPH) bersama Forum Sinologi Indonesia (FSI) di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.

“Milisia maritim China, dengan dikawal oleh kapal-kapal penjaga pantai China, sambil diawasi oleh angkatan laut mereka, berulangkali memasuki ZEE Indonesia,” lanjut Dr Surya.

Itulah sebabnya Surya berpandangan secara faktual alias de facto, China menghadirkan ancaman di Laut China Selatan, meski secara hukum atau de jure, Indonesia tidak memiliki tumpang tindih klaim dengan China atas wilayah Laut China Selatan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas