KPAI Minta Dugaan Tewasnya Siswa SMP oleh Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono meminta penyebab meninggalnya Afif Maulana diusut tuntas.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan untuk menggali informasi kronologi kejadian dugaan penyiksaan oleh anggota polisi terhadap siswa SMP bernama Afif Maulana (13) hingga tewas.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono meminta penyebab meninggalnya Afif Maulana diusut tuntas.
"Kasus ini harus diusut tuntas, keadilan untuk korban dan keluarga korban harus didapatkan. Siapapun pelaku kekerasan kepada anak harus mendapatkan hukuman, termasuk oknum polisi, jika terbukti," tutur Aris kepada Tribunnews.com, Minggu (23/6/2024).
Aris mengatakan KPAI akan mendampingi keluarga korban dalam pengungkapan penyebab meninggalnya Afif.
" KPAI akan mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan," tutur Aris.
Sebelumnya, dikutip dari TribunPadang.com, seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) siang.
Berdasarkan investigasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.
Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, (20/6/ 2024).
Indira menjelaskan, berdasarkan keterangan teman korban berinisial A, pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 04.00 WIB, saat itu A sedang berboncengan dengan AM dengan sepeda motor di jembatan aliran Batang Kuranji By Pass.
Kemudian, pada saat bersamaan korban AM dan A sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang berpatroli.
"Pada saat itu polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A," tuturnya.
Indira mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap, diamankan dan sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, namun keduanya terpisah
"Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.