Menko PMK: Meminjamkan Nomor Rekening untuk Judi Online Ancaman Hukumannya 6 Tahun Penjara
Orang yang memfasilitasi judi online ancamannya 6 tahun menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2, atau denda 1 miliar
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengingatkan masyarakat agar mewaspadai para pelaku judi online di daerahnya.
Dirinya mengingatkan agar masyarakat tidak mudah meminjamkan nomor rekening ke orang lain.
Nomor rekening tersebut, kata Muhadjir, dapat digunakan untuk didaftarkan judi online.
Baca juga: Irjen Karyoto Ungkap Kunci Berantas Judi Online: Tak Usah Pasang, Bandar Mati Meski di Luar Negeri
"Terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan, jangan dilayani, harus ditolak," ucap Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
"Itu nama dan dan rekening Itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan, atau mungkin dijual kepada pihak lain dan ingat bahwa oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada pihak lain," tutur Muhadjir.
Dirinya mengingatkan bahwa membantu seseorang untuk bermain judi online dapat diganjar hukuman penjara.
" Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara. Jadi ancamannya 6 tahun menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2, atau denda 1 miliar, termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri," tutur Muhadjir.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto memimpin Rapat Koordinasi Pengarahan tentang Pencegahan Perjudian Daring.
Baca juga: BPK Dorong Polri Kampanyekan Pencegahan Kejahatan Siber Termasuk Judi Online
Rapat digelar di Ruang Heritage, Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Selain Hadi dan Muhadjir, rakor tersebut juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Hadir pula sejumlah pejabat eselon 1 Kementerian dan Lembaga, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.