Kemal Redindo Kembalikan Rp 253 Juta ke KPK, tapi Uang Korupsi SYL yang Diterima Jauh Lebih Banyak
JPU mengungkap adanya pengembalian uang Rp 253 juta dari anak Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Rendindo ke rekening penampungan KPK.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kepada majelis hakim, Dindo mengaku mengembalikan uang yang ia nikmati dari Kementerian Pertanian (Kementan).
"Insya Allah," kata Dindo saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, apakah dirinya memiliki niat baik untuk mengembalikan uang tersebut dalam persidangan ayahnya, Rabu (29/5/2024).
Meski Dindo siap mengembalikan uang itu, Hakim Rianto menegaskan itu tidak bisa menggugurkan indikasi pidana SYL.
Baca juga: SYL Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Berharap Tuntutan Ringan, Janji Ungkap Fakta Baru di Pleidoi
Pengembalian dana itu hanya bisa menjasi salah satu hal yang meringankan pidana.
"Pengembalian uang negara ke KPK tidak menggugurkan indikasi pidana dan itu hanya merupakan salah satu hal meringankan."
"Tapi jika ada niat baik, kan bagus. Sudah mengakui dan mengembalikan. Sebelum tuntutan dikembalikan," jelas Hakim Rianto.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Novianti Setuningsih)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.