Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Kali Nayunda Nabila Kembalikan Uang Hasil Korupsi SYL ke KPK, Totalnya Rp 70 Juta

JPU mengungkap adanya pengembalian dana hasil korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari Pedangdut Nayunda Nabila ke rekening penampungan KPK.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in 3 Kali Nayunda Nabila Kembalikan Uang Hasil Korupsi SYL ke KPK, Totalnya Rp 70 Juta
Kolase Tribunnews
Foto Penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah dan Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). | Pedangdut Nayunda Nabila ternyata telah melakukan pengembalian dana sebanyak tiga kali ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Nayunda Nabila ternyata telah melakukan pengembalian dana sebanyak tiga kali ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui dana yang dikembalikan Nayunda itu berasal dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam sidang tuntutan SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan pengembalian dana pertama kali dilakukan Nayunda pada Desember 2023, yakni sebesar Rp 20 juta.

Kemudian pengembalian dana kedua dilakukan Nayunda pada 14 Mei 2024 lalu, yakni sebesar Rp 20 juta.

Terakhir Nayunda mengembalikan uang ke rekening penampungan KPK pada 21 Mei 2024, sebesar Rp 30 juta.

Sehingga total uang yang dikembalikan Nayunda adalah Rp 70 juta.

Menurut JPU uang yang diterima Nayunda dari SYL itu berasal dari pengumpulan dana pejabat dan eselon I Kementan.

BERITA REKOMENDASI

“Uang tersebut diperoleh Nayunda Nabila dari terdakwa yang bersumber dari uang pengumpulan pejabat dan eselon I di Kementan,” kata Jaksa, dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut JPU menegaskan, seluruh uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, sudah sepatutnya dirampas oleh negara.

Selain itu, dana yang dikembalikan itu akan dikurangkan pada pidana uang pengganti yang dimintakan kepada SYL sebagai terdakwa dalam kasus ini.

“Seluruh uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sehingga sepatutnya dirampas oleh negara dan dikurangkan pada pidana uang pengganti yang akan dimintakan pada terdakwa,” ujar JPU.

Baca juga: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacaranya Singgung Green House di Pulau Seribu, Duga Ada Dendam

Aliran Dana SYL ke Nayunda Nabila

Sebelumnya Nayunda sempat dihadirkan sebagai saksi di sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL, pada 29 Mei 2024 lalu.

Dalam kesaksiannya, Nayunda mengaku sempat menjadi tenaga honorer di Kementan dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan atau secara total Rp 45 juta.

Tak hanya itu, Nayunda juga pernah meminta bantuan SYL untuk membayar cicilan apartemennya, tapi pedangdut itu enggan menyebutkan jumlahnya.

Selain uang, Nayunda juga mendapatkan tas mewah Balenciaga dan kalung emas dari SYL.

Sementara itu, dalam sidang terungkap bahwa Nayunda Nabila menerima uang dari SYL sebesar Rp 50 juta sampai Rp100 juta saat mengisi acara Kementan.

Kemal Redindo Kembalikan Rp 253 Juta ke KPK

Dalam sidang tuntutan yang sama, JPU juga mengungkap pengembalian dana dari anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra ke rekening penampungan KPK.

Dalam surat tuntutan SYL, disebutkan Dindo mengembalikan uang sebesar Rp 253 juta pada Selasa (25/6/2024).

JPU juga menyebutkan, uang yang selama ini diperoleh keluarga SYL bersumber dari pengumpulan uang yang dilakukan SYL di Kementan.

“Rp 253.000.000 dari Kemal Redindo pada 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK untuk perkara korupsi di Kementan."

Baca juga: Satu-satunya Hal yang Meringankan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berusia Lanjut, 69 Tahun

"Uang yang diperoleh keluarga Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari uang pengumpulan terdakwa,” kata JPU dalam sidang tuntutan perkara SYL, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Meski Dindo telah berupaya mengembalikan uang hasil korupsi SYL ke negara, nyatanya uang itu masih jauh dari jumlah uang yang diterima anak SYL tersebut.

Pasalnya Kabag Umum Ditjen Perkebunan pada Kementan Sukim Supandi dalam sidang pada 13 Mei 2024, bersaksi bahwa ada pengeluaran untuk pembayaran aksesoris mobil milik Dindo sebesar Rp 111 juta.

Tak hanya itu, Sukim juga mengungkap Dindo pernah meminta uang Rp 200 juta untuk membayar renovasi kamar.

Tetapi, Sukim mengaku tidak mengetahui kamar mana yang direnovasi.

Dia hanya diminta membantu Rp 200 juta untuk perbaikan kamar anak SYL itu.

Selain itu, Kementan juga disebut pernah menanggung biaya sunatan anak Dindo.

Hal itu diungkap Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh dalam sidang pada 29 April 2024.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL: Yang Kau Cari Rp 44,5 M, Kontribusi Kementan Rp 2.400 T Per Tahun

Hanya saja, Hafidh mengaku lupa berapa nominal dana yang diberikan Kementan untuk keperluan khitanan tersebut.

Tetapi, dia memastikan biaya khitanan cucu SYL tidak mencapai ratusan juta.

Selanjutnya ada juga biaya acara ulang tahun anak Dindo yang disebut ditanggung oleh Kementan.

Hal tersebut diungkap Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo.

Menurut Isnar, ada permintaan reimburse atau penggantian uang untuk acara ulang tahun (ultah) cucu SYL yang juga putra dari Dindo.

Isnar mengatakan, permintaan uang untuk kepentingan Kemal Redindo itu tidak disampaikan secara langsung.

Melainkan melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, atau ajudan Kemal Redindo, Aliandri.

Kemal Redindo juga pernah mengikuti kegiatan umrah bersama di lingkungan Kementan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Novianti Setuningsih)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas