Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Kasus Mutilasi 2024, Terbaru di Garut, 2 Kasus Dilakukan Suami kepada Istri

Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Garut, Jawa Barat, menambah daftar kasus mutilasi di Indonesia yang terjadi pada 2024.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 Kasus Mutilasi 2024, Terbaru di Garut, 2 Kasus Dilakukan Suami kepada Istri
Kolase Tribunnews
Terbaru di Garut, ini 5 kasus mutilasi sepanjang Januari sampai Juni 2024. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

2. Tante Mutilasi Keponakan di Boltim

Kasus mutilasi terhadap anak perempuan, TAM (9) terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara pada 18 Januari 2024.

Pelakunya merupakan tetangganya sendiri, perempuan berinisial AM (24).

AM disebut masih memiliki hubungan kerabat dengan korban, yakni tante dan keponakan.

Kejadian berlokasi di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Boltim.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan TAM hilang pada Kamis, 18 Januari 2024 pukul 18.00 Wita.

Baca Juga: Aning Tersangka Pembunuhan Bocah di Boltim Sulawesi Utara Terancam Hukuman Mati

Berita Rekomendasi

TAM dikabarkan terakhir terlihat di desa sekitar pukul 11.00.

“Pada pukul 20.00 Wita ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban,” kata Sugeng.

TAM ditemukan sudah tak bernyawa. Kondisinya juga cukup mengenaskan, di mana kepala dan badannya terpisah.

Selain itu, perhiasan emas yang biasanya digunakan TAM sudah raib.

AM dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. 

Ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia diancam hukuman mati atau penjara paling lama 12 tahun.

3. Mutilasi di Nganjuk

Sesosok mayat perempuan ditemukan di kawasan Hutan Petak 117 RPH Tamanan, Kedungpingit, Sambikerep, Rejoso, Nganjuk, Jawa Timur pada 25 Maret 2024 lalu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas