Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Krusial, Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka disebut tidak sesuai prosedur. Hasil dari sidang praperadilan akan membuktikan hal tersebut.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Krusial, Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti
Tribunnews
Kubu Pegi Setiawan meminta majelis hakim mencabut status tersangka terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016. 

"Kami tekankan penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah, kemudian kami nilai juga dalam permohonan kami, dua alat bukti yang tidak dimiliki oleh termohon."

"Makanya dalam persidangan ini akan kami tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak," kata Insank usai Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, seperti dilansir Kompas TV, Senin (1/7/2024).

Lebih lanjut, Insank menuturkan, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka harus menggunakan dua alat bukti permulaan.

Selain itu, alat bukti yang digunakan juga harus sah dan relevan.

Jika tidak sah, alat bukti itu tidak bisa digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Kemudian jika Polda Jabar tak bisa menunjukkan alat bukti yang sah, Pegi harus dibebaskan.

"Kita tetap merujuk pada pasal 184 KUHAP. Rujukannya harus ada dua alat bukti permulaan untuk menetapkan klien kami Pegi Setiawan selaku tersangka dan harus relevan."

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas