Ungkap Kriteria Korban Judi Online yang Dapat Bansos, Menko PMK: Pelakunya Tetap Dihukum
Pihak yang menjadi korban, kata Muhadjir, bisa merupakan keluarga ataupun pihak lain yang terdampak judi online
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy membeberkan korban judi online yang akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
Dirinya menegaskan bahwa yang diberikan bantuan bukan pelaku judi online.
"Yang diberi bansos itu kan korbannya. Kalau korban itu, jangankan korban judi, korban apapun harus dibantu kalau memang dia memenuhi syarat dari pemerima bantuan, mulai dari bansos maupun bantuan kemanusiaan yang lain," ucap Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Senin (1/7/2024).
Muhadjir membeberkan bahwa korban judi online merupakan pihak-pihak yang dirugikan.
Kerugian tersebut, kata Muhadjir, mulai dari unsur material, finansial maupun psikososial.
Pemerintah, memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin dan anak terlantar.
Baca juga: Menteri Muhadjir Effendy: Penanganan Judi Online Lebih Pelik Dibandingkan Perdagangan Orang
"Ya pokoknya mereka yang dirugikan, kalau di definisinya korban itu di situ kan mereka yang menderita kerugian, baik secara material, finansial maupun psikososial, itu harus mendapatkan bantuan dari pemerintah. Karena di dalam Undang-Undang Dasar Pasal 34 Ayat 1 itu bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara," jelas Muhadjir.
Pihak yang menjadi korban, kata Muhadjir, bisa merupakan keluarga ataupun pihak lain yang terdampak judi online.
"Bisa keluarga, bisa bukan keluarga. Pokoknya bukan terdampak, yang menderita, jadi korban. Yang definisinya korban itu kalau dalam hukum menderita kerugian. Kalau rugi aja nggak menderita juga nggak kita bantu," ucap Muhadjir.
Sementara bagi pelaku judi online, Muhadjir menegaskan bahwa mereka harus dihukum sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Dirinya mengatakan pelaku judi online tidak akan mendapatkan bansos dari Pemerintah.
"Kalau penjudinya gimana? Tangkap, dihukum, itu jelas melanggar. Itu di dalam Undang-Undang, baik Undang-Undang KUHP 303 maupun undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 2 jelas itu hukumannya kan 6 tahun, ancamannya 6 tahun penjara dan uang denda 1 milyar jadi kalau kita lihat kualitas pelanggarannya seperti apa jelas itu melawan hukum. Jadi gak diberi bansos, melawan hukum gak diberi bansos," tutur Muhadjir.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.