5 Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Berakhir Dipecat karena Tindakan Asusila
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dipecat setelah DKPP menyatakannya melanggar kode etik buntut kasus tindakan asusila terhadap PPLN.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
Di sisi lain, KPU juga beralasan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) soal masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
DKPP berpendapat, tidak ditetapkannya Pengadu dalam DCT masih dalam masa jeda bagi mantan terpidana kasus korupsi, yakni selama 5 tahun setelah bebas murni.
"Tindakan para Teradu yang menyatakan TMS karena ada tanggapan masyarakat, DKPP menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah.
Atas hal ini, DKPP menyatakan para Teradu terbukti lalai, tidak cermat, tidka teliti dalam tahapan pencalonan Anggota DPD RI 2024.
"DKPP berpendapat para Teradu terbukti lalai, tidak cermat, tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD 2024," lanjutnya.
Kini, nama Irman diikutsertakan dalam proses Pemilu ulang di Sumatra Barat pada 13 Juli 2024.
Baca juga: Profil Hasyim Asyari, Dipecat Sebagai Ketua KPU Buntut Lakukan Tindakan Asusila
4. Dinyatakan langgar etik soal pencalonan Gibran
Sanksi kembali didapatkan Hasyim dari DKPP pada Senin (5/2/2024), buntut pencalonan putra sulung Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden.
Dilansir Kompas.com, Hasyim terbukti memproses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam perkara ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU lainnya.
5. Terbukti lakukan tindakan asusila
Karier Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU tamat per 3 Juli 2024, setelah dijatuhi sanksi pemecatan lantaran terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita yang perupakan PPLN.
Pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, korban menyebut Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya lewat pesan singkat.
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," ujar Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam kasus ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap korban, termasuk menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Properiani, mengungkapkan aksi bujuk rayu sudah dilancarkan Hasyim saat awal bertemu korban.