5 Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Berakhir Dipecat karena Tindakan Asusila
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dipecat setelah DKPP menyatakannya melanggar kode etik buntut kasus tindakan asusila terhadap PPLN.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
Serta, asal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Sanksi peringatan buntut bocornya data pemilih
Tujuh bulan setelah sanksi kasus Hasnaeni, Hasyim Asyari kembali dijatuhi sanksi oleh DKPP, buntut bocornya data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Hasyim tak sendiri, lima komisioner KPU lainnya turut diberikan sanksi peringatan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU, teradu II Mochammad Afifuddin, teradu III Betty Epsilon Idroos, teradu IV Parsadaan Harahap, teradu V Yulianto Sudrajad, teradu VI Idham Holik, teradu VII August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," tulis isi putusan DKPP, dikutip Rabu (15/5/2024).
Sebagai informasi, diperkirakan sebanyak 204 juta data pemilih bocor.
Informasi kebocoran tersebut diketahui dari akun Jimbo di situs peretasan BreachForums, pada 27 November 2023.
Baca juga: Perjalanan Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Hingga Akhirnya Dipecat: Sering Diperingatkan DKPP
Diduga, data-data itu diperoleh dengan cara meretas situs KPU.
3. Lagi-lagi dapat sanksi peringatan terkait bacalon DPD RI
Pada Maret 2024, Hasyim bersama Komisioner KPU lainnya dijatuhi sanksi peringatan setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait pencalonan bakal calon DPD RI, Irman Gusman, yang merupakan mantan narapidana korupsi.
Terkhusus Hasyim dan anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras.
"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku Anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, Rabu (20/3/2024).
Dalam persidangan, DKPP mengungkap fakta, pada 3 November 2023, nama Irman Gusman tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Padahal, pada 18 Agustus 1023, Irman ditetapkan masuk DCS anggota DPD Pemilu 2024.
Alasannya, KPU menyebut adanya tanggapan dari masyarakat yang masuk terkait Irman.
Tapi ternyata faktanya, tidak ada tanggapan masyarakat sejak DCS sampai DCT, serta tidak ada klarifikasi yang dilakukan KPU kepada Irman Gusman.