Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Bebas Dekati Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan Nikah Sesama Penyelenggara KPU

DKPP menyebut Hasyim Asyari sejak awal sudah mengincar korban, CAT hingga mengubah aturan larang menikah sesama penyelenggara dalam PKPU.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Demi Bebas Dekati Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan Nikah Sesama Penyelenggara KPU
Kolase Tribunnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (kanan) dan anggota PPLN Den Haag Belanda, CAT, korban tindak asusila Hasyim Asy'ari (kiri). - DKPP menyebut Hasyim Asyari sejak awal sudah mengincar korban, CAT hingga mengubah aturan larang menikah sesama penyelenggara dalam PKPU. 

Atas peristiwa itu, DKPP kemudian memberikan sanksi kepada Hasyim berupa pemecatan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Kepada Presiden Joko Widodo, DKPP meminta agar kasus Hasyim ini bisa ditindaklanjuti dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini disampaikan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Pemecatan Hasyim Dinilai sebagai Langkah Tegas Menjaga Integritas Penyelenggara Pemilu

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai putusan DKPP memecat Hasyim dari jabatan KPU.

Putusan DKPP itu dianggap sebagai langkah tegas dan progresif untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilu.

Apalagi, kasus yang menjerat Hasyim ini berkaitan dengan tindakan asusila.

Berita Rekomendasi

"Ini langkah tegas dan progresif yang dilakukan oleh DKPP untuk menjaga integritas pemilu, apalagi ini berkaitan dengan tindakan asusila yang sangat merugikan bagi korban dan mencederai institusi penyelenggara pemilu," kata Neni kepada Tribunnews.com, Rabu.

Neni mengatakan, putusan DKPP ini bisa menjadi pengingat bagi penyelggara Pemilu lainnya pada semua lebel, khususnya KPU agar tidak main-main dengan integritas Pemilu.

Mengingat, KPU selama ini menjadi aktor penting dalam pelaksanaan Pemilu dan pemilihan.

Maka dari itu, integritas Pemilu perlu dijaga agar tidak kian jauh dari moralitas dan etika.

"Saya juga berharap ini menjadi pembelajaran berharga untuk semua jajaran penyelenggara pemilu di semua level agar tidak main-main dengan integritas pemilu," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian/Danang Triatmojo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas