Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis 10 Tahun Penjara untuk SYL, Dana Korupsinya Mengalir ke-11 Tempat, Parpol hingga Bayar Biduan

Berikut daftar aliran uang yang diduga hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL yang terungkap di persidangan.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Vonis 10 Tahun Penjara untuk SYL, Dana Korupsinya Mengalir ke-11 Tempat, Parpol hingga Bayar Biduan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa sekaligus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia divonis 10 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ke mana aliran uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian mengalir?

Dalam sidang yang di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/7/2024), SYL divonis 10 tahun pidana penjara terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, SYL juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.

SYL juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar AS.

BERITA REKOMENDASI

Selama persidangan sejumlah fakta terkuak, termasuk aliran dana yang disebut para saksi mengalir dan dinikmati oleh istri, anak hingga cucu Syahrul Yasin Limpo.

Semisal membayar tagihan kartu kredit sebesar Rp215 juta, cicilan mobil Rp43 juta per bulan.

Pemeliharaan apartemen Rp300 juta, membayar biduan Rp50 hingga Rp100 juta. Tanpa terkecuali dipakai pula untuk ibadah Umrah sebesar Rp1,8 miliar.

Berikut daftar aliran uang yang diduga hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL yang terungkap di persidangan.

1. Biaya perawatan anak dan cucu

Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, dalam persidangan ketika itu mengaku pernah diminta sejumlah uang dari ajudan SYL untuk kepentingan biaya perawatan anak SYL, Indira Chunda Thita dan cucu SYL.


Hakim kemudian menanyakan apakah permintaan uang dari ajudan SYL setiap bulan. Menurut Gempur, permintaan uang itu tidak setiap bulan, tapi selalu ada, rutin.

Total uang yang diingatnya untuk keperluan keluarga SYL itu yakni hampir Rp50 juta, ada juga pernah diminta Rp17 juta.

Hal tersebut diungkap Gempur di sidang lanjutan pada Senin (22/4/2024).

2. Bayar cicilan Alphard

Tak hanya itu, Gempur juga mengaku pernah mengeluarkan uang Rp43 juta setiap bulan dalam kurun Maret-Desember 2021.

Uang tersebut untuk keperluan pembayaran cicilan mobil Alphard milik SYL.

Adapun mobil Alphard tersebut tidak dipakai di Jakarta, melainkan dipakai SYL di Makassar.

3. Uang bulanan istri

Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo mengungkapkan, Kementan kerap mengeluarkan uang bulanan untuk istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap.

Hal itu diungkap Isnar saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Dalam kesaksiannya, uang bulanan yang dikeluarkan sebesar Rp25 hingga Rp30 juta.

Uang diduga hasil pemerasan itu diberikan selama setahun lebih, mulai Januari 2020 hingga Januari 2021.

4. Partai politik (Nasdem)

KPK pada Rabu (22/3/2024) memanggil Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni terkait penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi SYL.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan Sahroni mengakui Partai NasDem menerima aliran dana Rp820 juta dan Rp40 juta dalam dua kali transfer dari SYL.

Menurut Sahroni, uang itu untuk bantuan korban gempa Cianjur.

Ia menjelaskan, Partai NasDem telah menyerahkan uang Rp820 juta ke KPK, dan uang Rp 40 juta diserahkan ke KPK pada Rabu (27/3/2024).

Belakangan dalam persidangan diketahui uang yang dikirim SYL ke NasDem bukan untuk bantuan korban gempa Cianjur, melainkan untuk pendaftaran Bacaleg.

Jumlahnya sebesar Rp850 juta, tapi masih ada selisih Rp10 juta. Ke depan JPU KPK membuka peluang untuk memanggil Sahroni sebagai saksi di persidangan.

5. Pemeliharaan Apartemen

Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Akhmad Musyafak mengungkapkan, dirinya pernah dimintai uang Rp300 juta untuk maintenance atau pemeliharaan apartemen milik mantan Mentan SYL, yang berada di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkap Akhmad saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/4/2024).

Kepada majelis hakim, eks Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan RI itu mengaku tahu Apartemen tersebut milik SYL dari koleganya yang pernah datang ke tempat tersebut.

6. Beli Kado

Akhmad mengungkapkan, selain mengeluarkan uang Rp300 juta, dirinya juga pernah diminta uang sebesar Rp7 hingga Rp8 juta.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan SYL membeli sebuah kado dalam menghadiri undangan.

7. Bayar Biduan

Mantan koordinator substansi rumah tangga Kementan, Arief Sopian mengaku pernah diminta untuk membayar 'biduan' menggunakan anggaran Kementan.

Angkanya mencapai Rp50 hingga 100 juta. Penyanyi yang pernah diundang dalam salah satu acara itu adalah Nayunda Nabila.

8. Sunatan Cucu

Eks Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh menjelaskan, pernah mengeluarkan anggaran untuk biaya khitanan anak dari Kemal Redindo, Putra SYL.

Hal itu diungkap Abdul saat dihadirkan dalam sidang, Senin (29/4/2024).

Abdul mengaku lupa nominal yang dikeluarkan untk biaya khitanan cucu SYL.

Namun, ia memastikan angka untuk biaya khitanan cucu SYL tidak sampai ratusan juta.

9. Membeli lukisan

Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra menjelaskan, dirinya pernah mengeluarkan uang sebesar Rp200 juta untuk pembelian lukisan Sujiwo Tejo.

Dalam sidang Senin (6/5/2024), Kiky mengaku, pada Agustus 2022 ia mendapatkan arahan dari Kepala Bagian Rumah Tangga, Arief Sopian dan Plt Kaburo Umum Kementan, Zulkifli untuk membayarkan lukisan.

Nilai lukisan itu mencapai Rp 200 juta. Ia mengaku diminta datang menemui Zul di ruangannya untuk menyelesaikan kemauan SYL. Namun, saat itu ia tidak memiliki uang Rp 200 juta.

Alhasil, Kiky minta bantuan kepada pihak vendor Kementan di Biro Umum.

Dari sana Kiky mendapat Rp130 juta, itu pun dalam bentuk pinjaman. Sisanya berasal dari kas pejabat eselon I Kementan.

Menurut Kiky, uang kas sebesar Rp70 juta di eselon I dikumpulkan secara paksa.

10. Biaya Umrah

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap para pejabat Kementan diminta mengumpulkan uang Rp1 miliar untuk membiayai kegiatan umrah SYL ke Arab Saudi.

Uang tersebut berasal dari Rp5 miliar hasil patungan secara paksa dari pejabat di lingkungan Kementan.

Aliran uang untuk kegiatan Umrah SYL dan rombongan diungkap mantan koordinator substansi rumah tangga Kementan, Arief Sopian saat sidang Senin (6/5/2024).

11. Bayar hewan kurban

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto menjelaskan, Direktorat PSP pernah dibebani Syahrul untuk membayar 12 sapi kurban senilai Rp360 juta.

Hal tersebut diungkap Hermanto saat sidang Rabu (8/5/2024). 

Tak hanya Ditjen PSP yang pernah kena peras SYL, Ditjen Perkebunan juga ikut kena peras pembelian hewan kurban sebesar Rp75 juta pada tahun 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas