Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis 10 Tahun Penjara untuk SYL, Dana Korupsinya Mengalir ke-11 Tempat, Parpol hingga Bayar Biduan

Berikut daftar aliran uang yang diduga hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL yang terungkap di persidangan.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Vonis 10 Tahun Penjara untuk SYL, Dana Korupsinya Mengalir ke-11 Tempat, Parpol hingga Bayar Biduan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa sekaligus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia divonis 10 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ke mana aliran uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian mengalir?

Dalam sidang yang di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/7/2024), SYL divonis 10 tahun pidana penjara terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).




"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, SYL juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.

SYL juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar AS.

BERITA TERKAIT

Selama persidangan sejumlah fakta terkuak, termasuk aliran dana yang disebut para saksi mengalir dan dinikmati oleh istri, anak hingga cucu Syahrul Yasin Limpo.

Semisal membayar tagihan kartu kredit sebesar Rp215 juta, cicilan mobil Rp43 juta per bulan.

Pemeliharaan apartemen Rp300 juta, membayar biduan Rp50 hingga Rp100 juta. Tanpa terkecuali dipakai pula untuk ibadah Umrah sebesar Rp1,8 miliar.

Berikut daftar aliran uang yang diduga hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL yang terungkap di persidangan.

1. Biaya perawatan anak dan cucu

Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, dalam persidangan ketika itu mengaku pernah diminta sejumlah uang dari ajudan SYL untuk kepentingan biaya perawatan anak SYL, Indira Chunda Thita dan cucu SYL.

Hakim kemudian menanyakan apakah permintaan uang dari ajudan SYL setiap bulan. Menurut Gempur, permintaan uang itu tidak setiap bulan, tapi selalu ada, rutin.

Total uang yang diingatnya untuk keperluan keluarga SYL itu yakni hampir Rp50 juta, ada juga pernah diminta Rp17 juta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas