Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis 10 Tahun Penjara untuk SYL, Dana Korupsinya Mengalir ke-11 Tempat, Parpol hingga Bayar Biduan

Berikut daftar aliran uang yang diduga hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL yang terungkap di persidangan.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Vonis 10 Tahun Penjara untuk SYL, Dana Korupsinya Mengalir ke-11 Tempat, Parpol hingga Bayar Biduan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa sekaligus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia divonis 10 tahun penjara. 

Hal tersebut diungkap Gempur di sidang lanjutan pada Senin (22/4/2024).

2. Bayar cicilan Alphard

Tak hanya itu, Gempur juga mengaku pernah mengeluarkan uang Rp43 juta setiap bulan dalam kurun Maret-Desember 2021.

Uang tersebut untuk keperluan pembayaran cicilan mobil Alphard milik SYL.

Adapun mobil Alphard tersebut tidak dipakai di Jakarta, melainkan dipakai SYL di Makassar.

3. Uang bulanan istri

Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo mengungkapkan, Kementan kerap mengeluarkan uang bulanan untuk istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap.

Berita Rekomendasi

Hal itu diungkap Isnar saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Dalam kesaksiannya, uang bulanan yang dikeluarkan sebesar Rp25 hingga Rp30 juta.

Uang diduga hasil pemerasan itu diberikan selama setahun lebih, mulai Januari 2020 hingga Januari 2021.

4. Partai politik (Nasdem)

KPK pada Rabu (22/3/2024) memanggil Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni terkait penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi SYL.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan Sahroni mengakui Partai NasDem menerima aliran dana Rp820 juta dan Rp40 juta dalam dua kali transfer dari SYL.

Menurut Sahroni, uang itu untuk bantuan korban gempa Cianjur.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas