Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis 10 Tahun Penjara untuk SYL, Dana Korupsinya Mengalir ke-11 Tempat, Parpol hingga Bayar Biduan

Berikut daftar aliran uang yang diduga hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL yang terungkap di persidangan.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Vonis 10 Tahun Penjara untuk SYL, Dana Korupsinya Mengalir ke-11 Tempat, Parpol hingga Bayar Biduan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa sekaligus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia divonis 10 tahun penjara. 

Eks Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh menjelaskan, pernah mengeluarkan anggaran untuk biaya khitanan anak dari Kemal Redindo, Putra SYL.

Hal itu diungkap Abdul saat dihadirkan dalam sidang, Senin (29/4/2024).

Abdul mengaku lupa nominal yang dikeluarkan untk biaya khitanan cucu SYL.




Namun, ia memastikan angka untuk biaya khitanan cucu SYL tidak sampai ratusan juta.

9. Membeli lukisan

Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra menjelaskan, dirinya pernah mengeluarkan uang sebesar Rp200 juta untuk pembelian lukisan Sujiwo Tejo.

Dalam sidang Senin (6/5/2024), Kiky mengaku, pada Agustus 2022 ia mendapatkan arahan dari Kepala Bagian Rumah Tangga, Arief Sopian dan Plt Kaburo Umum Kementan, Zulkifli untuk membayarkan lukisan.

BERITA TERKAIT

Nilai lukisan itu mencapai Rp 200 juta. Ia mengaku diminta datang menemui Zul di ruangannya untuk menyelesaikan kemauan SYL. Namun, saat itu ia tidak memiliki uang Rp 200 juta.

Alhasil, Kiky minta bantuan kepada pihak vendor Kementan di Biro Umum.

Dari sana Kiky mendapat Rp130 juta, itu pun dalam bentuk pinjaman. Sisanya berasal dari kas pejabat eselon I Kementan.

Menurut Kiky, uang kas sebesar Rp70 juta di eselon I dikumpulkan secara paksa.

10. Biaya Umrah

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap para pejabat Kementan diminta mengumpulkan uang Rp1 miliar untuk membiayai kegiatan umrah SYL ke Arab Saudi.

Uang tersebut berasal dari Rp5 miliar hasil patungan secara paksa dari pejabat di lingkungan Kementan.

Aliran uang untuk kegiatan Umrah SYL dan rombongan diungkap mantan koordinator substansi rumah tangga Kementan, Arief Sopian saat sidang Senin (6/5/2024).

11. Bayar hewan kurban

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto menjelaskan, Direktorat PSP pernah dibebani Syahrul untuk membayar 12 sapi kurban senilai Rp360 juta.

Hal tersebut diungkap Hermanto saat sidang Rabu (8/5/2024). 

Tak hanya Ditjen PSP yang pernah kena peras SYL, Ditjen Perkebunan juga ikut kena peras pembelian hewan kurban sebesar Rp75 juta pada tahun 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas