BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Gerebek Kontrakan di Tangerang, 20 Kg Sabu Disita
Penggerebekan ini berawal dari adanya laporan masyarakat di lokasi yang resah karena terjadi peredaran narkoba.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Cicayur 1, RT 1 RW 2, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Kamis (11/7/2024) malam.
Dalam penggerebekan itu, dua orang berinisial AS (77) dan H (45) ditangkap pihak kepolisian.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan terhadap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
Adapun penggerebekan ini berawal dari adanya laporan masyarakat di lokasi yang resah karena terjadi peredaran narkoba.
Dari situ, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya menggerebek kontrakan tersebut.
"Sehingga tadi petugas kita dari Direktorat Reserse dari PMJ melakukan penangkapan lokasinya di sini," ucapnya.
Selain dua orang, polisi juga berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram yang dikemas dengan teh China.
Saat ini, lanjut Donald, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa keduanya.
"Totalnya ada 20 bungkus, ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kilogram. Jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram," jelasnya.