SETARA Institute Kritik Usulan Penghapusan Larangan Prajurit Berbisnis Dalam Revisi UU TNI
SETARA Institute mengkritik revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang saat ini tengah berproses
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Namun demikian, dalam perkembangannya Panglima TNI mengajukan surat kepada Kemenko Polhukam untuk turut membahas 7 pasal pada batang tubuh dan satu pasal pada penjelasan UU TNI.
Pasal-pasal tersebut antara lain; pasal 1 angka 6, 7, 8, 9, 21 terkait ketentuan umum; pasal 7 terkait operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP); pasal 8, 9, dan 10 tentang Tugas TNI AD, AL, dan AU; pasal 39 tentang larangan prajurit terlibat dalam bisnis; pasal 71 tentang ketentuan peralihan pasal 53; dan penjelasan pasal 55 huruf e terkait status prajurit yang meninggal dunia.
Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menyatakan usulan tersebut didasarkan pada kondisi dan situasi yang telah dihadapi TNI hari ini.
Hal itu disampaikannya dalam acara Dengar Pendapat Publik bertajuk RUU Perubahan UU TNI dan UU Polri di Hotel Borobudur Jakarta pada Kamis (11/7/2024).
"Oleh karena itu dalam Surat Bapak Panglima TNI menyarankan ada usulan pembaruan, bukan mengada-ada tetapi eksisting yang sudah dilakukan TNI itu dimasukkan," kata Kresno dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Minggu (14/7/2024).
"Termasuk juga adalah TNI bukan berada di dalam ruang yang steril. TNI itu merupakan bagian dari komponen bangsa. Oleh karena itu harus diatur bagaimana hubungan kelembagaan, relasi kelembagaan di dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan negara," sambung dia.
Terkait dengan usulan TNI teekait penghapusan larangan keterlibatan prajurit dalam berbisnis pada pasal 39 yang disorot, Kresno mengakui usulan tersebut kontroversial.
Namun demikian, ia menjelaskan saat ini sejumlah prajurit pada faktanya telah turut terlibat berbisnis.
Ia pun mencontohkan dirinya kerap membantu istrinya yang berjualan dan sopirnya yang kadang-kadang menyambi sebagai tukang ojek di luar dinas.
Seharusnya, menurut dia yang dilarang berbisnis adalah institusi TNI bukan personelnya.
"Oleh karena itu kita sarankan ini dibuang. Mestinya yang dilarang adalah institusi TNI berbisnis," kata Kresno.
Setelah memparkan hal tersebut, ia menyatakan pihaknya sangat terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut terkait usulan-usulan tersebut.
Baca juga: Revisi UU TNI Dikhawatirkan Mengembalikan Dwi Fungsi ABRI, DPR Diminta Hentikan Pembahasannya
"Itu adalah beberapa pasal dari Tim TNI yang kemudian diwujudkan oleh surat Bapak Panglima TNI kepada Menko Polhukam. Kemudian saya kira nanti akan ada naskah akademik, ada detail DIM-nya. Dan Tim dari Mabes TNI sangat terbuka untuk kita berdiskusi lebih lanjut," kata Kresno.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.