Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Saja Terjadi, Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Ditangkap KPK

Berdasarkan informasi, Muhaimin Syarif digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 20.37 WIB.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Baru Saja Terjadi, Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Ditangkap KPK
heart.co.uk
Ilustrasi penangkapan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara (nonoaktif), Abdul Gani Kasuba pada Selasa (16/7/2024) malam.

Kuat dugaan tersangka yang ditangkap adalah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif.

Berdasarkan informasi, Muhaimin Syarif digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 20.37 WIB.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku belum bisa memberikan respons terkait penangkapan tersebut.

Tessa mengatakan KPK akan menyampaikan pernyataan pada Rabu (17/7/2024) besok.

"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Kata Anak SYL Indira Chunda Thita usai Diperiksa KPK: Vonis Bapak Insyaallah Kami Terima

BERITA REKOMENDASI

Diketahui KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat Abdul Gani Kasuba.

Dua tersangka baru ditetapkan dalam perkara itu, mereka yaitu Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dan Muhaimin Syarif.

KPK telah menahan Imran Jakub pada Kamis (4/7/2024). Sementara Muhaimin Syarif belum dilakukan penahanan.

Dalam perkaranya, Imran Jakub diduga menyuap Abdul Gani Kasuba senilai total Rp1.237.500.000 (Rp1,2 miliar) agar dapat mengisi posisi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas