Nikita Mirzani Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan penyelidikan kasus promosi situs judi online yang melibatkan artis hingga selebgram tak berhenti.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan soal promosi situs judi online (judol) yang dilakukan sejumlah artis atau publik figure di Indonesia.
Salah satunya artis yang sudah diperiksa yakni artis Nikita Mirzani.
"Sudah, sudah (Nikita Mirzani diperiksa soal promosi judi online)," kata Dittipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selasa (16/7/2024).
Meski begitu, Himawan tak merinci kapan Nikita Mirzani dimintai keterangannya soal dugaan promosi situs judi online tersebut.
Dia hanya menyebut jika sejauh ini total sudah ada 22 artis hingga publik figure yang diperiksa soal kasus tersebut.
"Beberapa influencer sudah dilakukan pemeriksaan, ini sedang didalami. Seperti apa nanti, karena itu kejadian sudah dari 2017-2019. Itu yang kita dalami seperti apa dan kita koordinasi dengan ahli, kemungkinannya seperti apa," ucapnya.
Baca juga: Polri Diminta Segera Tangkap Bandar Besar Judi Online
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan penyelidikan kasus promosi situs judi online yang melibatkan artis hingga selebgram tak berhenti.
Wahyu mengatakan kasus tersebut tetap akan ditangani oleh penyidik hingga kasusnya terang benderang.
“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapapun yang mempromosikan,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Namun, Wahyu mengatakan pihaknya memang mendapat kendala dalam memproses kasus tersebut.
Adapun kendalanya yakni banyak promosi yang dilakukan para publik figure tersebut sudah dilakukan lama dan situs sudah terblokir.
“Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala,” tuturnya.
Adapun dalam kasus promosi ini, sejumlah artis sudah pernah diperiksa. Mulai dari Amanda Manopo, Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.
Pemeriksaan itu berdasarkan surat laporan dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) yang melaporkan sederet artis ke Bareskrim Mabes Polri.
Ketua Umum ALMI, Zainul Arifin menyebut total ada 26 publik figur mulai dari artis, pelawak hingga penyanyi dangdut yang dilaporkan.
Zainul menerangkan selain Wulan Guritno, publik figur lainnya yakni YL, VP, DP, DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV. Selain itu GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG.