Raup Rp1,5 Triliun, Sindikat Scam Online dan TPPO Juga Sasar 3 Negara Ini Selain Indonesia
Jaringan internasional scam online dan TPPO ini, dalam operasinya merekrut kurang lebih 68 orang untuk dipekerjakan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menangkap sindikat skema penipuan oonline atau scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus like dan subscribe konten jaringan Internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, sindikat yang dipimpin oleh Warga Negara Asing asal Cina berinisial SZ ini menyasar empat negara, termasuk Indonesia.
"Peristiwa online scam jaringan internasional yang dipimpin oleh ZS juga melakukan online scam di tiga negara lainnya, Thailand, India, Cina (selain Indonesia)" kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/7/2024).
Jaringan internasional scam online dan TPPO ini, dalam operasinya merekrut kurang lebih 68 orang untuk dipekerjakan.
"Warga Negara Asing menjalankan operasi scam di luar negeri serta memperkejakan warga negara indonesia sebanyak 17 orang, Thailand 10 orang, Ciina 21 orang, India 20 orang secara ilegal untuk dipekerjakan sebaga pekerja di Dubai," tuturnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Akibat aksinya tersebut, Himawan mengatakan total kerugian yang dialami dari keempat negara tersebut yakni sebesar triliunan rupiah.
"Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1.500.000.000.000 dengan rincian India Rp1.077.204.000.000, Cina Rp91.207.000.000, dan Thailand Rp288.300.000.000," jelasnya.
4 Tersangka Ditangkap
Dalam kasus ini, total ada empat orang tersangka kasus scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus like dan subscribe konten jaringan Internasional yang ditangkap.
Keempatnya yakni warga negara China berinisial SZ yang sejauh ini merupakan otak tindak pidana, dan tiga warga negara Indonesia berinisial NSS, H dan M.
Adapun korban jaringan ini mencapai ratusan orang dengan jumlah kerugian sebesar Rp59 miliar.
"823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 ini ungkap kasus ini dengan total kerugian mencapai 59 miliar rupiah yang di Indonesia," kata Dirttipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Menlu RI Ungkap Tren WNI Direkrut Kerja jadi Admin Judi dan Penipuan Online di Kawasan Asia Tenggara
Kasus ini berawal dari adanya sejumlah WNI yang dipulangkan setelah dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online jaringan internasional di dubai.
Mereka terjaring sindikat TPPO setelah ditawarkan pekerjaan yang saat itu ternyata menjadi operator jaringan tersebut.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan bahwa pelaku ditawari pekerjaan sebagai pekerja kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp15 juta rupiah per bulan," ungkapnya.
Namun, sebanyak 17 orang ini menyadari jika bekerja untuk jaringan tindak pidana dan melarikan diri.
"Berdasarkan informasi tersebut direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan dan penyidian dan mendapatkan hasil bahwa tersangka WNA inisial ZS yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional Dan tidak pidana perdagangan orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," ucapnya.
Selain SZ, tersangka NSS yang berperan sebagai penerjemah jaringan tersebut sudah terlebih dahulu ditangkap dan divonis dengan hukuman 3,5 tahun.
Sementara, untuk tersangka H berperan sebagai operator jaringan tersebut yang berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Tersangka M yang merupakan penyalur para korban TPPO ditangkap di Batam.
Saat ini, lanjut Himawan, pihaknya masih memburu lima orang jaringan scam online dan TPPO lain yang masih melarikan diri.
"Interpol telah mengeluarkan 4 red notice, kita melakukan permintaan DPO dan red notice kepada interpol wni yang berada di dubai dan 1 yang sudah kita tetapkan sebagai dpo wna yang jingga saat ini masih dalam proses untuk permintaan red notice," jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina, Tiga Divisi Elite Polri Turun Tangan Evaluasi Penyidik
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau pasal 51 ayat 2 jo pasal 36 UU no 19 tahun 2006 dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 4 UU no 21 tahun 2007 tentang TPPO, dan atau pasal 81 jo pasal 69 UU no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migrasi Indonesia.