Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita Bepergian ke Luar Negeri 6 Bulan ke Depan

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Alasan KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita Bepergian ke Luar Negeri 6 Bulan ke Depan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Petugas KPK memasuki ruang Kantor Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024). --- KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Rabu (17/7/2024). 

Pertama adalah Ita. Tak sendiri, suami Ita, Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, juga dicekal bepergian ke luar negeri.

Selain Ita dan suaminya, Martono yang merupakan bagian Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang juga dilarang bepergian ke luar negeri.

Begitu pula dengan satu pihak swasta, Rahmat U Djangkat.

Baca juga: Kondisi Terkini KPK Geledah Kantor dan Rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu




Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Pemerintah Kota Semarang, Rabu.

Kedatangan KPK sekitar pukul 09.00, diduga melakukan pemeriksaan kepada wali kota, dilansir TribunJateng.com.

Setelah penggeledahan di kantor wali kota, KPK menuju ke kantor pengadaan barang jasa Pemerintah Kota Semarang.

Lantas, KPK kembali ke kantor wali kota sekitar pukul 15.45,

BERITA TERKAIT

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Dari Pagi Hingga Sore, Bolak-balik ke Ruangan Ini

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas