Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

INFOGRAFIS: 8 Poin Wali Kota Semarang dan Suami Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Nuryanti
zoom-in INFOGRAFIS: 8 Poin Wali Kota Semarang dan Suami Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Tribunnews
Suami Mbak Ita, Alwin Basri yang jadi Ketua Komisi D DPRD Jateng ikut terseret dalam kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

Suami Mbak Ita, Alwin Basri yang jadi Ketua Komisi D DPRD Jateng ikut terseret dalam kasus ini.

Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang:

lihat fotoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

1. Kantor Digeledah

KPK diketahui melakukan penggeledahan di kantor hingga rumah Wali Kota Semarang, Mbak Ita, Rabu (17/7/2024).

Mengutip TribunJateng.com, penggeledahan tersebut sejak pukul 09.00 WIB.

2. Mbak Ita Diperiksa

BERITA TERKAIT

Selain menggeledah kantor, Walkot Semarang, Mbak Ita juga turut diperiksa KPK.

Mbak Ita juga diperiksa KPK sekira pukul 09.00 WIB di kantornya.

3. KPK Bawa 2 Koper

Setelah keluar dari rumah, KPK keluar dengan membawa dua koper serta dua kardus.

4. Ditetapkan Jadi Tersangka

Tak lama setelah penggeledahan dan pemeriksaan tersebut, KPK tetapkan Mbak Ita sebagai tersangka.

Suaminya, Alwin Basri juga turut dijadikan tersangka.

5. Daftar Nama 4 Orang Tersangka

Empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka tersebut yakni:

- Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita)

- Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri (suami Mbak Ita)

- Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono

- Rahmat U. Djangkar, swasta

6. Dicekal ke Luar Negeri

Diwartakan, Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan, keempat orang tersebut dilarang pergi ke luar negeri.

7. Kasus yang Menjerat Walkot Semarang

Tessa menambahkan, ada tiga perkara yang menyandung empat orang tersebut.

Kasus pertama yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024.

Lalu soal dugaan adanya pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Terakhir soal dugaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

8. Keberadaan Mbak Ita Belum Diketahui

Kini keberadaan Mbak Ita pun masih belum diketahui.

Mba Ita sendiri terakhir terlihat di Gedung Gradhila Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jateng pada pukul 08.30 WIB. (Tribunnews.com/Muhammad Renald Shiftanto/Reka Alfa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas