Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, PDIP: Nuansa Politisasinya Kental Sekali 

Deddy mengatakan dalam konteks penegakan hukum PDIP sangat menghormati langkah yang diambil KPK.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, PDIP: Nuansa Politisasinya Kental Sekali 
Dok. Pemkot Semarang
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan nuansa politisasi sangat kental dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Hal ini terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.




Deddy mengatakan dalam konteks penegakan hukum PDIP sangat menghormati langkah yang diambil KPK.

"Kita kan tidak bisa bilang menghalangi proses hukum toh, sebagai warga negara kita harus mendukung proses hukum," kata Deddy kepada Tribunnews.com, Kamis (18/7/2024).

Namun dia mempertanyakan urgensi KPK mengusut kasus tersebut. Sebab, masih ada kasus-kasus yang lain jauh lebih besar.

"Ya tetap saja kita akan dukung proses hukum, tetapi kita mempertanyakan mislanya soal katakanlah soal kasus timah di Bangka itu yang ratusan triliun, apakah memang lebih penting urusan ini daripada itu yah," ujar Deddy.

Baca juga: Bawa Sejumlah Koper Besar, Penyidik KPK Kembali Geledah Balai Kota Semarang, Tiga Ruangan Diperiksa

BERITA TERKAIT

Deddy juga menyinggung kasus yang menyeret ketua umum partai politik (parpol) sebelum Pilpres 2024.

"Banyak hal lagi mislanya yang menimpa katakanlah ke mana kasus-kasus Ketum parpol yang kemarin hangat sebelum Pilpres terus menghilang sekarang," ucapnya.

Anggota Komisi VI DPR RI ini juga menyinggung kasus yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

"Bagaimana mislanya dengan kasus gubernur Jawa Timur Khofifah yang sudah berkali-kali dipanggil, ya sampai hari ini gimana prosesnya mislanya gitu lho," tutur Deddy.

Deddy pun mempertanyakan urgensi lembaga antirasuah itu mengusut kasus yang melibatkan Mbak Ita.

"Ini apa iya kasus Wali Kota Semarang ini menjadi sesuatu yang urgent untuk penegakan hukum? Atau ada tebang pilih di sini atau agenda politik, kita enggak tahu kan, tetapi wajar dong masyarakat bertanya seperti itu," tutur Deddy.

Apalagi, kata Deddy, kasus ini diusut KPK menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Saya tidak bisa bilang PDIP menganggap ini politisasi, tetapi nuansa politisasinya itu ya kental sekali, jika dilihat dari sisi waktu, tempat, ya kan," imbuhnya.

Adapun, pada Rabu (17/7/2024) KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

Selain kantor Wali Kota, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Mbak Ita.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Ya pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang," kata Alex ketika dikonfirmasi, Rabu.

Sementara, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan, yaitu Mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, dari pihak swasta.

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Tessa mengatakan, ada tiga perkara yang sedang diusut di Semarang.

Pertama, yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas