Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu dan KPU Gelar Rapat Koordinasi untuk Selaraskan Perspektif Peraturan Pemilu  

Pasalnya, pengawasan yang dilakukan Bawaslu terkait sistem informasi yakni didasari keterbukaan, sehingga membutuhkan keselarasan bersama dengan KPU.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bawaslu dan KPU Gelar Rapat Koordinasi untuk Selaraskan Perspektif Peraturan Pemilu  
Tribunnews/Mario Sumampow.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal melakukan rapat koordinasi (rakor) perdana bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelaraskan tafsir peraturan pemilu baik dari segi pengawasan dan penyelenggaraan.

“Bawaslu akan melakukan rakor bersama KPU untuk menyamakan perspektif tentang penafsiran undang-undang dan Peraturan KPU,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Segera Terbitkan Surpres Pergantian Komisioner KPU RI

"Penyeragaman perspektif ini juga dibutuhkan terkait penggunaan data, ungkap Bagja. 

Pasalnya, pengawasan yang dilakukan Bawaslu terkait sistem informasi yakni didasari keterbukaan, sehingga membutuhkan keselarasan bersama dengan KPU.

“Yang namanya sistem informasi pada dasarnya yaitu keterbukaan, olah karena itu rakor bersama yang akan dilakukan sangat penting untuk menyelaraskan kerja-kerja penyelenggara pemilu,” jelas alumni Universitas Indonesia ini.

Baca juga: Bawaslu Ungkap Ada Empat Pelanggaran dalam Pemilu

Sementara itu, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menambahkan, rakor bersama ini selain menyamakan persepsi, juga untuk mempererat hubungan dan meningkatkan integritas penyelenggara pemilu.

Berita Rekomendasi

“Pertemuan Rakor bersama bukan hanya untuk menyamakan persepsi saja melainkan untuk mempererat hubungan antar penyelenggara dan meningkatkan integritas bersama,” tuturnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas