Keberadaan Wali Kota Semarang Jadi Misteri, Mbak Ita Sudah Ditahan KPK?
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, keberadan Mbak Ita pun menjadi misteri. Kepala Dinas pun mengaku tidak tahu keberadaan Mbak Ita
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Mbak Ita diduga terlibat dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Klarifikasi KPK usai Dituding Politisasi Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita
Selain Mbak Ita, ada tiga orang lainnya yang terseret kasus ini, termasuk sang suami, Alwin Basri.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, keberadan Mbak Ita pun menjadi misteri.
Baca juga: Update Kasus Korupsi yang Seret Mbak Ita: Kadis Dibawa KPK, Ada Perusahaan Garap Proyek RS
Kepala Dinas Ngaku Tak Tahu
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Yudi Wibowo, buka suara soal penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7/2024).
Diketahui, penggeledahan yang dilakukan KPK ini terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Tak hanya penggeledahan, KPK juga mengumpulkan jajaran kepala dinas, termasuk Yudi, dan beberapa pegawai di ruangan Gedung Moch Ichsan, lantai delapan.
Menurut Yudi, saat itu penyidik KPK meminta konfirmasi atas data yang mereka miliki kepada para kadis.
Yudi memastikan ia dan rekannya hanya diminta mengonfirmasi data saja, tanpa di-BAP.
"Tadi konfirm, dia (KPK) punya data, ini bagaimana ceritanya, tapi tidak di BAP. Ini konfirmasi," kata Yudi, Kamis, dilansir Tribun Jateng.
Lebih lanjut, ketika ditanya soal keberadaan Mbak Ita usai jadi tersangka KPK, Yudi mengaku tak mengetahuinya.
Pasalnya, Yudi juga belum berkoordinasi lagi dengan Mbak Ita.
Yudi mengaku, ia terakhir berkomunikasi dengan Mbak Ita pada Minggu (14/7/2024).
Saat itu, Yudi dan Ita sama-sama memiliki agenda untuk menerima audiensi di SMPN 1 Semarang.
"(Keberadaan Bu Wali), saya tidak tahu. Kami belum (koordinasi dengan Wali Kota)."
"Komunikasi terakhir dengan Bu Wali, hari Minggu ketika menerima audiensi SMPN 1," ungkap Yudi.
Baca juga: Daftar Kepala Dinas Pemkot Semarang yang Dikumpulkan KPK, Buntut Kasus Mbak Ita
Penggeledahan 9 Jam
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor wali kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (17/7/2024).
Tidak cuma kantor wali kota, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Ya pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang," kata Alex ketika dikonfirmasi.
Alex belum membeberkan dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Ia juga belum mengungkap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi, KPK sedang mengusut dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Bahkan, Ita pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan saat proses penyelidikan pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu.
Terpisah, di Jalan Bukit Duta Bukitsari, Semarang, Jawa Tengah penyidik lembaga antirasuah membawa dua koper dan satu kardus setelah melakukan penggeledahan.
Sekitar pukul 18.30 WIB para penyidik tersebut terlihat keluar dari rumah mbak Ita. Mereka melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 WIB. Terlihat kedatangan KPK ditemui suami Mbak Ita, Alwin Basri.
Selang beberapa menit KPK pergi, anak Ita datang menggunakan Hyundai Ioniq. Kediaman Ita langsung tertutup rapat usai KPK pergi.
Baca juga: 5 Fakta Wali Kota Semarang Mbak Ita Jadi Tersangka Korupsi: Harta Kekayaan hingga Suami Terseret
Dicegah KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tessa mengatakan ada tiga perkara yang sedang diusut di Semarang. Pertama yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Sementara itu Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap status empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. Asep mengatakan empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut,' kata Asep. (*)