Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemandi Jenazah Vina Bongkar Tak Ada Luka Tusuk di Tubuh Almarhum, Sebut Polisi Bohong: Kurang Ajar

Pemandi jenazah Vina, Nenek Euis membongkar kondisi tubuh almarhumah tidak ada luka tusuk seperti yang disebutkan polisi sebelumnya.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Pemandi Jenazah Vina Bongkar Tak Ada Luka Tusuk di Tubuh Almarhum, Sebut Polisi Bohong: Kurang Ajar
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Pemandi Jenazah Vina, Nenek Eius dan potret Vina semasa hidup - Pemandi jenazah Vina, Nenek Euis membongkar kondisi tubuh almarhumah tidak ada luka tusuk seperti yang disebutkan polisi sebelumnya. 

Kapolri menuturkan, saat ini anggotanya masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus itu.

Dia berjanji bakal mengungkap seluruh hasil penyelidikan kasus di Cirebon itu ke masyarakat secara transparan jika sudah lengkap.

"Sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan, tentang fakta-fakta yang kita temukan," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum dengan vonis pembunuhan berencana.

Sebanyak delapan pemuda pun ditangkap karena kasus tersebut, kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Baca juga: Susno Duadji Cium Ada Kesalahan Berjamaah Penegak Hukum di Kasus Vina, Aep Bikin Nusantara Kacau

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa itu terjadi masih di bawah umur, dan ia juga sudah bebas sejak 2020 lalu.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, dalam prosesnya, Polri melalui Polda Jawa Barat sempat menangkap pria bernama Pegi Setiawan pada Mei 2024 dan menetapkannya sebagai tersangka.

Namun, Pegi yang ditangkap itu akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa penetapan status tersangka Pegi tidak sah di mata hukum.

Sehingga, hakim memutuskan Pegi bebas pada Senin (8/7/2024) lalu.

Pegi diketahui ditahan selama 49 hari sebagai tersangka, sebelum akhirnya dibebaskan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemandi Jenazah Bantah Vina Dibunuh dengan Samurai Seperti Kata Polisi, Tak Ada Luka Tusuk dan Sayat

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman/Gerald Leonardo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas