Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Myanmar-Malaysia, 157 Kg Sabu Disita
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 157 kilogram.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Kepada penyidik, tersangka TS mengaku diperintah oleh sosok BN untuk menyerahkan sabu tersebut kepada penerima di sebuah penginapan kawasan Citra Raya, Tangerang, Banten.
"Dilakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap dua tersangka AS dan SR yang menjemput paket narkotika di depan Reddoorz Garden Boulevard Citra Raya," ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan sebuah rumah di Cluster Carona Park yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan sabu.
Total, sebanyak 77 kilogram sabu dengan kemasan teh Cina berwarna hijau disita dari lokasi.
Baca juga: Polisi Sebut Banyak Sel-sel Bandar Narkoba di Kampung Bahari, Kombes Gidion: Kita Sudah Petakan
Dalam kasus tersebut, ia menyebut penyidik masih mencari dua pelaku lainnya berinisial KR dan BN yang ditetapkan sebagai DPO selaku pihak pengendali.
"Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Myanmar melalui jalur laut, disimpan di rumah sewaan yang dijadikan sebagai gudang untuk dipasarkan di wilayah Banten dan Jakarta," pungkasnya.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 115 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana mati serta denda Rp10 miliar.