Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Breaking News: KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM Terkait Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7 2024).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Breaking News: KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM Terkait Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Ilustrasi penyidik KPK. KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7 2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7 2024).

Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.




Serta perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Abdul Gani terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.

"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Tessa menambahkan saat ini tim penyidik KPK masih melakukan upaya geledah.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung," kata dia.

Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Menteri Bahlil di Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

BERITA TERKAIT

Untuk diketahui, Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Adapun kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Baca juga: KPK Periksa Thariq Kasuba dan Edi Batubara, Telusuri Bisnis Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.

Mereka yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, lembaga antirasuah menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM.

Disinyalir suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba.

Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers penetapan dan penahanan tersangka pemberi suap Abdul Gani Kasuba terkait pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Dalam pengurusan pengusulan penetapan WIUP itu, Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker.

"Pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementrian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021–2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM RI melalui tersangka Muhaimin Syarif itu, ungkap Asep, 6 blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023.

Adapun 6 blok itu yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.

"Dari 6 blok tersebut, 5 blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai," ungkap Asep.

Dari 5 blok yang sudah dilakukan lelang, sambung Asep, 4 blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM. Keempat blok itu yaini, Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, dan Blok Lilief Sawai.

"Dari 5 blok yang sudah dilakukan lelang, 4 blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM," kata Asep.

Sayangnya Asep saat ini tak memerinci perusahaan apa yang sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas