Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Alphard Berpelat Nomor Cantik Seharga Rp1,07 Miliar Pakai Nama Kakak

Terungkap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membeli mobil Alphard berpelat nomor cantik seharga Rp 1,07 miliar menggunakan nama kakaknya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Alphard Berpelat Nomor Cantik Seharga Rp1,07 Miliar Pakai Nama Kakak
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). 

"Jadi kalau yang tadi booking fee 100 juta, di BAP ini di tanggal 9 Maret 2020, terdakwa menyerahkan tunai kepada saudara senilai 896.100.000, betul itu ya? Masih ingat itu uang pecahan rupiah atau pecahan apa?" tanya jaksa penuntut umum kepada saksi Randi.

"Harusnya rupiah," kata Randi.

"Yang pelunasan tadi, 83 juta?"

"83 juta itu via transfer pak," kata Randi lagi.

Meski dibayar Gazalba, namun Mobil Alphard tersebut dibeli menggunakan nama kakaknya, Edi Ilham Shooleh.

"Tapi atas nama kawannya, temannya atau saudaranya?" tanya jaksa.

"Saudaranya. Edi Ilham Shooleh," jawab Randi.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas