Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mangkir dari Persidangan, Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Tak Bisa Dihubungi KPK

Menurut jaksa, pihaknya telah berupaya melayangkan panggilan terhadap Edi untuk bersaksi. Namun dia tidak memberikan jawaban apapun. Bahkan nomor pon

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Mangkir dari Persidangan, Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Tak Bisa Dihubungi KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). Sidang lanjutan Hakim Agung nonaktif itu beragendakan mendengar keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pembelian Alphard tersebut dilakukan pada Maret 2020 silam dengan nomor plat khusus.

Baca juga: LIVE Apesnya Aep Tak Dibela Iptu Rudiana hingga Ambisi Dede usai Dijebak di Kasus Vina

"Sebenarnya yang kamu tahu, siapa yang beli mobil itu? Mobil Alphard siapa yang beli?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

"Yang beli Mobil Alphard itu Pak Gazalba Saleh," jawab saksi Randi.




"Yang mesan plat nomornya Pak Gazalba saleh juga?" tanya Hakim Fahzal lagi.

"Betul, Yang Mulia," jawab Randi.

"Yang N-15-ABA?"

"Betul."

BERITA TERKAIT

Di persidangan ini terungkap bahwa Gazalba membayar Rp 1,07 miliar untuk pembelian Mobil Alphard.

Meski dibayar oleh Gazalba, namun Mobil Alphard tersebut dibeli menggunakan nama kakaknya, Edi Ilham Shooleh.

"Tapi atas nama kawannya, temannya atau saudaranya?" tanya jaksa.

"Saudaranya. Edi Ilham Shooleh," jawab Randi.

Sidang kasus dugaan korupsi hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Sidang kasus dugaan korupsi hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas