Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roti Aoka Dipastikan Aman oleh BPOM, Sementara Produk Roti Okko Ditarik dari Peredaran

Berikut ini hasil Hasil uji lab roti Aoka dan roti Okko. Aoka dipastikan aman, sementara Okko ditarik dari peredaran.

Penulis: tribunsolo
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Roti Aoka Dipastikan Aman oleh BPOM, Sementara Produk Roti Okko Ditarik dari Peredaran
WartaKotalive.com
Roti Okko. Fakta viral roti asal Bandung yang diduga mengandung bahan pengawet berbahaya atau natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah hasil uji lab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk roti Aoka dan Okko.

Sebelumnya sempat beredar narasi yang menyebut roti Aoka produksi PT Indonesia Bakery Family (IBF) mengandung bahan pengawet natrium dehidroasetat.

Adanya hal itu, BPOM melakukan uji coba terhadap kedua produk pangan tersebut.

Roti Aoka setelah diuji oleh BPOM, ternyata tidak mengandung bahan pengawet kosmetik atau natrium dehidroasetat.

"Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," jelas dari pihak BPOM, Rabu (24/7/2024).

BPOM diketahui telah mengambil sampel roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian pada 28 Juni 2024.

Selain itu, pihak BPOM juga melakukan peninjauan ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 dan hasilnya tidak ditemukan adanya  natrium dehidroasetat.

Berita Rekomendasi

Terkait roti Okko, BPOM melakukan peninjauan ke sarana produksi pada 2 Juli 2024.

Dari hasil peninjauan, BPOM menemukan produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," jelas BPOM.

Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya zat natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk tersebut, mengutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Masa Kedaluwarsa Roti Aoka Sampai 3 Bulan, BPOM Pastikan Tidak Mengandung Pengawet Berbahaya

Natrium dehidroasetat, tidak diizinkan sebagai bahan tambahan pangan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko, " kata BPOM.

Setelah itu, BPOM mengumumkan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan menyeluruh terhadap produk pangan, mulai dari pengawasan sebelum produk dipasarkan sampai pengawasan setelah produk beredar, demi memastikan keamanan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.

"BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang terpercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," jelasnya.

(mg/Saifuddin Herlanda Abid)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas