Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Jawaban Jaksa Tolak Bukti Baru Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, Rekaman Dedi Mulyadi Tak Relevan

Jaksa menolak novum baru yang diajukan pihak Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina Cirebon dan Eki.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 3 Jawaban Jaksa Tolak Bukti Baru Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, Rekaman Dedi Mulyadi Tak Relevan
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mantan Terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal (kanan), dan kuasa hukumnya, Titin Prialianti (kiri) saat diwawancarai di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. 

Krisna memastikan foto-foto yang diajukan sebagai novum belum pernah dihadirkan dalam persidangan tahun 2016.

"Foto tersebut memang berasal dari tahun 2016, namun baru ditemukan dan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ucapnya.

Menurut Krisna, Jaksa salah memahami salah satu novum yang diajukan.

Novum tersebut diajukan untuk menganulir hasil putusan pada sidang tahun 2016, di mana Saka Tatal didakwa melakukan pemukulan.

"Jaksa salah persepsi. Hakim menyebut Saka Tatal memukul, padahal dia tidak berada di tempat kejadian dan tidak pernah melakukan pemukulan."

"Kami memasukkan poin ini agar dapat dianulir di Mahkamah Agung," jelas dia.

Meski mendapat penolakan, tim kuasa hukum Saka Tatal berencana menghadirkan sembilan saksi, termasuk pakar forensik dan ahli pidana, untuk membuktikan kebenaran novum yang diajukan.

2. Pihak Saka Tatal Disebut Gagal Pahami Makna Scientific Crime Investigation

BERITA TERKAIT

Pihak Saka tatal pun sebelumnya menjadikan rekaman pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai novum baru.

Pidato Kapolri tersebut menerangkan bila pihak kepolisian dalam pelaksanaan penangkapan para terdakwa, kepolisian tidak menerapkan sistem scientific crime investigation dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap meninggalnya Muhammad Rizki Rudiana dan Vina, sehingga menimbulkan kemungkinan besar terjadinya kesalahan dalam melakukan penangkapan.

Menyikapi hal tersebut, jaksa menilai novum tersebut harus ditolak karena keterangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Pemohon tidak memiliki kajian secara scientific yang dapat menyatakan pelaksanaan penangkapan tersebut tidak menerapkan scientific crime investigation, melainkan pemohon mengambil kesimpulan hanya berdasarkan prasangka yang muncul setelah menonton pidato dimaksud," kata jaksa dalam sidang.

Jaksa menilai pemohon pun gagal memahami makna scientific crime investigation yang sebetulnya sudah dilakukan dalam penanganan kasus Vina Cirebon.

"Pemohon gagal memahami makna scientific crime investigation yang sebenarnya sudah dilakukan dalam penanganan perkara anak Saka tatal ini seperti telah dilakukan visum et repertum, pemeriksaan psikologi oleh bapas, berikut didukung alat bukti," ucapnya.

3. File Rekaman Dedi Mulyadi Dinilai Tak Relevan

Kuasa hukum Saka Tatal juga mengajukan file keterangan Dedi Mulyadi berbentuk flashdisk sebagai novum baru.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas