Reaksi Waketum NasDem usai Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung: Seharusnya Tidak Terjadi
Ali mengaku mendapat informasi bahwa sebenarnya Ujang Iskandar telah mendapat tiga kali pemanggilan dari Kejagung, dalam kapasitasnya sebagai saksi
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Dari pantauan di lobi Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, terlihat mobil tahanan disiapkan. Namun masih belum diungkapkan apakah status Ujang akan ditingkatkan menjadi tersangka.
"Sedang diperiksa ini. Ya tergantung penyidik," kata Harli.
Penangkapan Ujang Iskandar ini disebut Harli berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Bada Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Agro Utama Mandiri.
Adapun tempus delicti atau rentang waktu peristiwa, terjadi pada tahun 2009.
"Tipikor (tindak pidana korupsi,-red). Itu dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat ke Perusda Perkebunan Agro Utama Mandiri tahun 2009," ujar Harli.
Meski ditangkap Kejaksaan Agung, namun perkara yang menyeret Ujang Iskandar ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kata Harli, tim penangkapan merupakan permintaan bantuan dari Kejati Kalteng, sebab Ujang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Itu permintaan dari Kejati Kalteng. Kan DPO-nya dari sana. Ada permintaan di sana," kata Harli.
Baca juga: Anak Anggota DPR Ronald Tannur Bebas di Kasus Pembunuhan, Hakim: Korban Tewas Imbas Konsumsi Miras
Perkara yang ditangani Kejati Kalteng itu menurut Harli sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Iya sudah naik sidik," katanya.