Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukti Video Dibuka di Persidangan, Hakim Gazalba Saleh Ketahuan Bawa Rp 1,95 Miliar Pakai Tas Ransel

Penyetoran uang dilakukan di Bank Central Asia (BCA) cabang Juanda dan money changer Valuta Inti Prima (VIP) Cikini.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bukti Video Dibuka di Persidangan, Hakim Gazalba Saleh Ketahuan Bawa Rp 1,95 Miliar Pakai Tas Ransel
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jaksa penuntut umum KPK di dalam persidangan menunjukkan video penyetoran uang oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat membeli sebuah villa di daerah Bogor pada Agustus 2021 silam. 

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Alphard Tak Dilaporkan ke KPK

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas