Sidang Kasus TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh, Saksi Dicecar soal Pembelian Rumah Rp 5 Miliar
Hakim mendalami soal pembelian rumah yang dilakukan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dalam persidangan Senin (29/7/2024).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
"Bagaimana jawab ibu?" tanya Hakim Fahzal.
"Jadi saya sudah bicara dengan orang tua saya di Makassar. Ya sudah kalau begitu enggak apa-apa. Nanti prosesnya dilanjut saja. 5,8 deal kayaknya," ujar Heny.
Pembayaran untuk rumah tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening tante Heny yang bernama Norma, sebab namanya yang tertulis di dalam sertifikat sebelum dibeli Gazalba.
"Pak Gazalba ini selalu memberikan, membayar itu bukan ke rekening saya atau ibu saya. Tapi ke rekening Ibu Norma."
Baca juga: Terungkap, Hakim Agung Gazalba Saleh Pakai KTP Sendiri Tukar Dolar Singapura Senilai Rp 5 Miliar
Begitu dilunasi, kunci rumah langsung diserahkan kepada Gazalba.
Namun menurut kesaksian Heny, rumah yang sudah dibeli itu tak pernah ditinggali Gazalba maupun orang lain. Katanya, hanya ada orang yang rutin membersihkan rumah tersebut.
"Kepada siapa ibu memberikan kuncinya?" tanya Hakim.
"Langsung ke Pak Gazalba," jawab Heny.
"Setelah itu langsung ditempati atau tidak? Ibu kan tinggal di dekat situ juga," kata Hakim Fahzal.
"Menurut pengamatan saya, itu tidak pernah ditempati. Jadi begini Yang Mulia, yang membersihkan semak belukar itu kerja sama saya. Jadi sata tahulah karena biasa mantau."
Adapun dalam kasus ini, Gazalba Saleh dijerat terkait penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).