Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh, Saksi Dicecar soal Pembelian Rumah Rp 5 Miliar

Hakim mendalami soal pembelian rumah yang dilakukan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dalam persidangan Senin (29/7/2024).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Kasus TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh, Saksi Dicecar soal Pembelian Rumah Rp 5 Miliar
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, Senin (29/7/2024) memakai masker. 

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas