4 Fakta Terkini Kasus Pungli Rutan KPK: Kode Khusus Lurah dan Korting, Ancaman Masa Isolasi Ditambah
Inilah fakta-fakta terkini kasus pungli di Rutan KPK yang dilakukan oleh 15 petugas ke sejumlah tahanan sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Sedangkan istilah 'Korting' digunakan untuk para narapidana di Rutan Cabang KPK tersebut.
Penggunaan kode itu, kata Jaksa, telah disepakati oleh para petugas Rutan KPK setelah terjadi pertemuan antara Deden Rochendi, Hengki, dan Sopian Hadi serta para terdakwa lainnya pada Mei 2019 di sebuah kafe di wilayah Jakarta Selatan.
"Membahas tentang penunjukan Petugas Rutan KPK sebagai Koordinator yang disebut dengan 'Lurah' yang bertugas mengkoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui Tahanan yang ditunjuk yang disebut dengan 'Korting'," ucap Jaksa di ruang sidang.
Pada pertemuan tersebut, Deden dan Hengki sepakat menunjuk Muhammad Ridwan sebagai 'Lurah' di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur.
Lalu, Mahdi Aris ditunjuk sebagai 'Lurah' di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Kemudian, Suharlan dan Ramadhan Ubaidilah di Rutan KPK Cabang Gedung CI.
"Selanjutnya terdakwa Deden Rochendi dan Hengki meminta M Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan dan Ubaidilah mengumpulkan uang bulanan dari 'Korting' masing-masing cabang Rutan KPK sekitar Rp 80 juta setiap bulannya atau Rp 5 hingga Rp 20 juta setiap tahanan," jelas Jaksa.
Uang Hasil Pungli Dibagikan Berdasarkan Pangkat
Setelah melakukan pungli dan uang sudah terkumpul, para terdakwa kemudian membagi-bagikan yang hasil pungli tersebut kepada sejumlah petugas Rutan KPK.
Tidak sama rata, uang hasil pungli itu dibagikan sesuai dengan pangkat atau kedudukan dan tugas yang diberikan kepada para petugas Rutan KPK tersebut.
Jaksa mengungkapkan, paling besar diterima oleh Plt Karutan yakni sebesar Rp10 juta per bulan.
Sedangkan paling sedikit diterima oleh Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC), sekitar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.
"Yaitu Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta s/d Rp10 juta/bulan dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu sampai dengan Rp1,5 juta/bulan," jelas Jaksa.
Rincian Uang Hasil Pungli yang Diterima Para Terdakwa
Jaksa juga turut menguraikan jumlah penerimaan masing-masing daripada terdakwa dalam perkara pungutan liar terhadap para narapidana tersebut, sebagai berikut:
- Deden Rochendi seluruhnya sejumlah Rp 399.500.000
- Hengki seluruhnya sejumlah Rp 692.800.000
- Ristanta seluruhnya sejumlah Rp 137.000.000
- Eri Angga Permana seluruhnya sejumlah Rp 100.300.000
- Sopian Hadi seluruhnya sejumlah Rp 322.000.000
- Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp 19.000.000
- Agung Nugroho seluruhnya sejumlah Rp 91.000.000
- Ari Rahman Hakim seluruhnya sejumlah Rp 29.000.000
- Muhammad Ridwan seluruhnya sejumlah Rp 160.500.000
- Mahdi Aris seluruhnya sejumlah Rp 96.600.000
- Suharlan seluruhnya sejumlah Rp 103.700.000
- Ricky Rachmawanto seluruhnya sejumlah Rp 116.950.000
- Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp 72.600.000
- Muhammad Abduh seluruhnya sejumlah Rp 94.500.000
- Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000
Konsekuensi jika Para Tahanan Tak Setor Uang, Masa Isolasi Terancam Ditambah
Dalam sidang dakwaan itu, terungkap juga bahwa para terdakwa juga mengancam sejumlah tahanan jika tidak menyetorkan uang Rp80 juta per bulan.