Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Terkini Kasus Pungli Rutan KPK: Kode Khusus Lurah dan Korting, Ancaman Masa Isolasi Ditambah

Inilah fakta-fakta terkini kasus pungli di Rutan KPK yang dilakukan oleh 15 petugas ke sejumlah tahanan sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 4 Fakta Terkini Kasus Pungli Rutan KPK: Kode Khusus Lurah dan Korting, Ancaman Masa Isolasi Ditambah
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sebanyak 15 eks petugas Rutan KPK menjalani sidang kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024). Mereka didakwa telah menerima Rp 6,3 Miliar terkait kasus pungli terhadap sejumlah narapidana di Rutan KPK sejak Mei 2019 hingga Mei 2023. - Inilah fakta-fakta terkini kasus pungli di Rutan KPK yang dilakukan oleh 15 petugas ke sejumlah tahanan sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023. 

Ancaman itu berupa penambahan masa isolasi hingga mematikan suplai air ke kamar mandi para tahanan.

Adapun, ancaman tersebut disampaikan oleh petugas Rutan KPK, Muhammad Ridwan, Ubaidillah, dan Ricky Rachmawanto.

Mereka diketahui memberikan ancaman itu atas perintah Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Jaksa mengatakan, Ridwan, Ubaidilah, dan Ricky menyampaikan kepada para tahanan agar mereka menyetorkan uang setiap bulannya kepada 'Lurah' atau petugas yang menjadi koordinator pengumpulan duit pungli.

"Jika tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, maka ada tindakan yang diberikan petugas Rutan KPK kepada para tahanan," ucap Jaksa.

Tindakan yang dimaksud itu adalah mereka dianca, akan mendapat isolasi lebih lama, khusus untuk tahanan yang baru mendekam di Rutan KPK.

Ancaman lainnya adalah para tahanan juga bakal dikunci dari luar apabila mereka tidak atau telat membayar uang bulanan yang telah disepakati.

Berita Rekomendasi

Tak berhenti di situ, Jaksa juga menyebutkan bahwa petugas Rutan KPK juga akan mematikan suplai air mandi ke ruang tahanan, pengisian air galon diperlambat, hingga melarang para tahanan koruptor itu berolahraga.

"Serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat," ungkapnya.

Adapun, sejumlah tahanan yang menjadi korban pungli para petugas Rutan KPK itu antara lain mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin, mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dan eks Dirut PT Garuda Indonesia Emrisyah Satar serta mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Nama-nama lainnya yang mengalami hal serupa adalah Yorry Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Dodi Reza, Apri Sujadi, Dono Purwoko, dan Elvianto.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas