Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Vina, Pengacara Iptu Rudiana Tantang Kubu Saka Tatal Lakukan Hal Ini, Janji Beri Rp10 Juta

Kubu Iptu Rudiana bakal beri Rp10 Juta jika Saka Tatal bisa buktikan kasus Vina adalah kecelakaan.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kasus Vina, Pengacara Iptu Rudiana Tantang Kubu Saka Tatal Lakukan Hal Ini, Janji Beri Rp10 Juta
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Mantan Terpidana Saka Tatal saat diwawancarai secara khusus oleh News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 

Rangkaian sidang di PN Cirebon ini dimulai pada Rabu (24/7/2024) dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara.

Dilansir TribunJabar.id, Saka Tatal dan keluarga meluapkan rasa lega setelah sidang PK selesai.

Ia disambut pendukung yang setia mengikuti jalannya sidang.

Saka berharap PK yang diajukannya bakal dikabulkan majelis hakim.

"Mungkin sudah saatnya, sudah takdirnya. Demi kebenaran, apa pun akan saya lakukan."

"Harapannya, semoga PK ini diterima," kata Saka Tatal, Kamis (1/8/2024).

Pernyataan senada juga diungkap kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas.

Berita Rekomendasi

Seusai sidang, Farhat meluapkan rasa syukur dan harapannya agar Saka Tatal memperoleh keadilan.

"Saya berdoa semoga ada kemudahan dan keadilan dalam waktu yang singkat ini," ungkap Farhat.

"Semoga semangat terus, kawan-kawan. Masih ada lagi lima yang melanjutkan PK," ucapnya.

Baca juga: Dua Eks Jenderal Sesepuh Polri Prediksi PK Saka Tatal Dikabulkan

"Jika PK Saka Tatal Dikabulkan, 7 Terpidana Kasus Vina Harus Dibebaskan"

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir menilai 7 terpidana kasus Vina harus dibebaskan apabila PK Saka Tatal dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Mudzakkir seusai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal, Kamis.

Menurut Mudzakir, putusan PK Saka Tatal juga berlaku untuk tujuh terpidana kasus Vina.

"Kalau benar seperti itu, putusannya berlaku untuk semua terpidana kasus ini, dan mereka harus dibebaskan," ujar Prof Mudzakkir.

Karenanya, pihaknya berharap, hakim MA dapat membaca dan mempertimbangkan kembali terakait penyebab kematian korban dalam peristiwa 2016 silam.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Putusan PK Saka Tatal di MA Bakal Berdampak pada 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Apakah Akan Bebas?

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/M. Deni/Erik S, TribunJabar.id/Ahmad Imam) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas