Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Psikolog Forensik Punya Firasat Bukti Percakapan Kasus Vina Sudah Tersimpan di 'Laci' Penegak Hukum

Reza mengungkap firasat soal bukti percakapan di ponsel terpidana dan korban kasus Vina Cirebon.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Psikolog Forensik Punya Firasat Bukti Percakapan Kasus Vina Sudah Tersimpan di 'Laci' Penegak Hukum
Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel. Terkini, Reza mengungkap firasat soal bukti percakapan di ponsel terpidana dan korban kasus Vina Cirebon. 

"Firasat saya mengatakan, novum itu sudah ada di salah satu laci penegakkan hukum," jelasnya.

"Terutama bukti komunikasi elektronik, baik itu gawai para tersangka maupun gawai almarhum Eky dan almarhumah Vina."

"Firasat saya, bahwa bukti komunikasi elektronik serinci-rincinya sudah tersimpan di salah satu penegak hukum," imbuhnya.

Untuk itu, Reza berharap polisi bersedia membuka bukti percakapan dan membawanya ke ruang hukum.

"Buka itu, bawa ke ruang hukum, ubah nasib para terpidana," tandasnya.

Fakta-fakta Sidang Saka Tatal

Inilah fakta-fakta sidang PK Saka Tatal Kamis (1/8/2024). 

1. Hadirkan Prof Mudzakkir

Berita Rekomendasi

Dalam sidang kemarin, Prof Mudzakkir dihadirkan untuk menjadi saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) dari pihak Saka Tatal.

Mudzakkir mengatakan, novum yang disampaikan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK juga seharusnya membuat MA membaca lebih komprehensif melalui pertimbangan judex juris dan judex facti.

Mudzakkir juga membenarkan langkah Saka Tatal dan kuasa hukumnya dalam mencari keadilan melalui pengajuan PK.

Baca juga: Kasus Vina, Pengacara Iptu Rudiana Tantang Kubu Saka Tatal Lakukan Hal Ini, Janji Beri Rp10 Juta

2. Peristiwa Diduga Bukan Pembunuhan

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan kasus kematian Vina dan Eki bisa saja bukan karena pembunuhan.

Apalagi dugaan tersebut didukung dengan keterangan saksi ahli.

"Bahwa terjadi benturan yang keras mengakibatkan patah tulang dan gesekan, itu tidak ada luka lebam (yang ada) adalah goresan," kata Farhat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas