Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gazalba Saleh Beli Mobil dan Motor Pakai KTP Kakak, Mengaku Ingin Beri Kejutan Untuk Keluarga

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menjelaskan alasannya menggunakan KTP sang kakak, Edy Ilham Shooleh untuk membeli mobil dan motor.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gazalba Saleh Beli Mobil dan Motor Pakai KTP Kakak, Mengaku Ingin Beri Kejutan Untuk Keluarga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). 

"N-Max," jawab Edy.

"Warna?" tanya Hakim.

"Biru, Yang Mulia," jelas Edy.

Edy mengaku tak mengingat tahun keluarnya motor tersebut. Namun, ia mengatakan, kepemilikan motor itu atas nama dirinya.

"Pakai nama Bapak juga?" tanya Hakim.

"Pakai nama saya," kata Edy.

"Motor untuk siapa ? Memang Pak GS pakai motor?" tanya Hakim.

Berita Rekomendasi

"Bukan (untuk Gazalba), (motor) untuk diperuntukan buat saya," ungkap Edy.

Sebagai informasi, dalam persidangan Senin ini, Edy diperiksa sebagai saksi tanpa sumpah.

Hal itu dikarenakan Edy Ilham Shooleh telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai saksi melalui kuasa hukum Gazalba. Surat itu dikirimkannya pada Senin 29 Juli 2024 lalu.

Namun, dalam sidang, jaksa KPK menilai keterangan kakak dari Gazalba Saleh itu penting untuk didengarkan.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA.

Terdakwa Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.

Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.

Atas perbuatannya, Gazalba Saleh dijerat dakwaan primair Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas