Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jejak Hakim Agung Gazalba: Gaji Rp 77 Juta per Bulan, Beli Rumah Rp 7,5 Miliar Dibayar Cash

Gazalba Saleh adalah Hakim Agung yang didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jejak Hakim Agung Gazalba: Gaji Rp 77 Juta per Bulan, Beli Rumah Rp 7,5 Miliar Dibayar Cash
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). 

Kata Kharrazi, transaksi jual-beli rumah itu dilakukannya dengan bertemu langsung Gazalba di salah satu bank di Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus Gazalba Saleh kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/8/2024).

Gazalba Saleh adalah Hakim Agung yang didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sidang kemarin menghadirkan saksi Moch Kharrazi, seorang pemilik dan penjual rumah untuk Gazalba.

Diketahui Gazalba pernah membeli satu unit rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat, seharga Rp 7,5 miliar di Bekasi, Jawa Barat.

Hakim Agung di MA ini tidak mencicil rumah itu tapi langsung dibayar tunai alias cash.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan Kharrazi mengenai kesepakatan harga jual-beli satu unit rumah tersebut.

Berita Rekomendasi

"Berapa jadinya dealnya?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang.

"Untuk rumahnya itu di (harga) Rp 7,5 miliar," jawab Kharrazi.

Hakim Fahzal kemudian menanyakan berapa kali  Gazalba membayar rumah itu.

Kharrazi menjelaskan transaksi beli rumah itu selesai dalam satu hari.

"Transfer bank atau pembayaran tunai?" tanya Hakim Fahzal.

"Tunai, Yang Mulia," jawab Kharrazi.

"Rp 7,5 miliar tunai pak?" tanya Hakim lagi memastikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas