Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jejak Hakim Agung Gazalba: Gaji Rp 77 Juta per Bulan, Beli Rumah Rp 7,5 Miliar Dibayar Cash

Gazalba Saleh adalah Hakim Agung yang didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jejak Hakim Agung Gazalba: Gaji Rp 77 Juta per Bulan, Beli Rumah Rp 7,5 Miliar Dibayar Cash
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). 

Ia mengungkapkan jika banyak perkara yang ditangani, hakim yang bersangkutan bisa saja mendapatkan total gaji hingga Rp1 miliar per bulannya.

"Jadi total?" tanya Fahzal.

"Enggak menentu, Yang Mulia. PP 82 itu tergantung perkara yang dia tangani," ungkap Citra.

"Tergantung perkara yang ditangani. Kalau banyak perkara yang dia tangani?" tanya Fahzal.

"Sampai ratusan juta, Yang Mulia. Bisa sampai Rp 300 juta. Sebulan bisa sampai Rp 300 juta, PP 82," jawab Citra.

"Bisa Rp 300 juta?" tanya Fahzal lagi.

"Bisa, Yang Mulia. Ada sampai Rp 1 miliar. Tergantung perkara yang ditangani, Yang Mulia," jelas pegawai MA itu.

Berita Rekomendasi

Citra mengungkapkan Gazalba sudah menjadi hakim agung sejak 2017 lalu.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA.

Terdakwa Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.

Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.

Penulis: Ibiza/Has

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas