Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Baik 3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo: Ada yang Naik Pangkat, Bebas Bersyarat dan Jadi Kapolres

Berikut ini ada tiga mantan "anak buah" Ferdy Sambo yang menerima kabar baik baru-baru ini. Siapa saja mereka?

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Nasib Baik 3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo: Ada yang Naik Pangkat, Bebas Bersyarat dan Jadi Kapolres
Kolase Tribunnews
Tiga mantan anak buah Ferdy Sambo: Ari Cahya, Hendra Kurniawan, dan Chuck Putranto. 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Hendra Kurniawan, setidaknya ada lima anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo lainnya yang terjerat perkara perintangan penyidikan ini.

2. Chuck Putranto




Dulu sempat dipecat, kini Chuck Putranto eks sekretaris pribadi Ferdy Sambo mendapat jabatan baru dan kenaikan pangkat.

Pada kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Mabes Polri 2022 lalu, sejumlah perwira ikut terseret.

Salah satunya yakni Chuck Putranto dimana jebolan Akpol 2006 itu bahkan sempat dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat.

Namun kabar terbarunya, Chuck Putranto rupanya masih aktif di kepolisian.

BERITA TERKAIT

Saat masih menjadi sespri Ferdy Sambo, Chuck Putranto berpangkat Kompol.

Kini Chuck Putranto menyandang pangkat AKBP.

Chuck Putranto juga dimutasi dari jabatan Perwira Menengah (Pamen) Lemdiklat Polri menjadi Pamen Polda Metro Jaya.

Hal ini diketahui dari Surat Telegram Kapolri yang beredar bernomor ST/1628/VIII/KEP./2024 tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.

Banding Setelah Dipecat

Sebelumnya di kasus Ferdy Sambo, Chuck Putranto bahkan sempat menjalani sidang pemecatan atau hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hukuman kepada Chuck Putranto ini dijatuhkan berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 1 September 2022 lalu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas